TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Laksamana Madya Iskandar Sitompul mengatakan tidak ada tersangka baru dalam kasus pengeroyokan Kelasi Satu Arifin Siri.
“Saya sudah cek ke Polisi Militer Angkatan Laut dan Polres Jakarta Pusat, tidak ada yang mengatakan bahwa ada tersangka baru,” katanya saat dihubungi Tempo, 18 April 2012.
Sebelumnya, sebuah laman media elektronik menyebutkan Iskandar menyatakan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan Kelasi Satu Arifin Siri. Saat Tempo mengkonfirmasi apakah hal itu benar, Iskandar malah balik bertanya, “Siapa yang ngomong begitu?”
Pekan lalu, polisi telah menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan Kelasi Satu Arifin Siri. Tersangka itu bernama Joshua Raynaldo Radja Gah, 21 tahun, seorang mahasiswa universitas swasta di Jakarta. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Kelasi Satu Arifin Siri tewas dikeroyok sekelompok pemuda geng motor di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, 31 Maret 2012. Berdasarkan keterangan sementara, Arifin saat itu hendak melerai sekelompok pemuda yang mengerumuni seorang supir kontainer. Namun, malah Arifin yang dikeroyok sekelompok pemuda itu.
GADI MAKITAN
Berita Terkait
Kasus Geng Motor, Kaitan Penembakan dengan 'Pita Kuning' Diselidiki
Korban Geng Motor Dikenal Anak Soleh dan Penurut
Geng Motor Dilawan Arifin dengan Sangkur
Mayat Perempuan Berjilbab Ternyata Mahasiswa UIN
Kasus Geng Motor, Albert Tak Ingat Penyerang Arifin
Cita-cita Pemakaman Korban Geng Motor Terkabul
Kelasi Arifin Adalah Anak Hilang yang Sayang Ibu
Tersangka Pengroyok TNI AL Didampingi OC Kaligis
Polisi: Penangkapan Geng Motor Tunggu Waktu