TEMPO.CO, Jakarta -M. Nazaruddin menghadapi vonis pengadilan Jumat ini. Pemilik Grup Permai ini dijerat kasus suap Rp 4,6 miliar dalam proyek Wisma Atlet SEA Games. Tapi masih ada setumpuk kasus yang belum diusut mulai dari suap dan praktek bisnis tak wajar. Grup Permai sendiri menghimpun 37 perusahaan, yang menggarap proyek-proyek pemerintah.
A. KORUPSI di KEMENTERIAN
1. Penyidikan korupsi proyek di 2 kementerian. Nilai: Rp 200 miliar.
2. Penyelidikan korupsi di 2 kementerian. Nilai: Rp 2,642 triliun.
3. Penelusuran 31 kasus di 5 kementerian. Nilai: Rp 6,037 triliun.
(Keterangan: Ketua KPK saat itu Busyro Muqoddas setelah Nazaruddin ditangkap pada 13 Agustus 2011).
Tender Mencurigakan antara lain:
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2008)
Nilai: Rp 8,9 miliar.
Perusahaan: PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Pengadaan Alat Bantu Belajar Pendidikan Dokter di Kementerian Kesehatan (2010)
Nilai: Rp 417 miliar.
Perusahaan: PT Buana Ramosari Gemilang.
Pembangunan Fasilitas Teknologi Vaksin Flu Burung di Kementerian Kesehatan (2008)
Nilai: Rp 718,8 miliar.
Perusahaan: PT Anugrah Nusantara.
B. KEUNTUNGAN GRUP PERMAI
2009
- Dari pengerjaan proyek sebesar Rp 600 miliar
- Dari fee pekerjaan Rp 200 miliar
2010
- Dari pengerjaan proyek sebesar : Rp 600 miliar
- Dari fee pekerjaan : Rp 200 miliar
C. UANG LAINNYA
Nazaruddin sempat mengirim uang ke dua perusahaannya di Singapura, yaitu Ampi IT dan Talent
Center. Uang ke rekening perusahaan itu sebesar US$ 5 juta (Rp 45 miliar), 2 juta Euro (Rp 24 miliar), dan Sing$ 3 juta (Rp 21 miliar).
(Keterangan: Oktarina Furi, bekas pegawai keuangan Nazaruddin)
D. TRANSAKSI YANG JANGGAL
Antar perusahaan (rekening): Rp 187 miliar (Desember 2010)
Antar perusahaan (tunai): Rp 54,7 miliar (Februari 2011)
Individual: Rp 2,5 miliar (Mei 2011)
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melacak 150 transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan perusahaan Nazar).
CATATAN: Setelah kasus Wisma Atlet, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang dalam pembelian saham Garuda sebesar Rp 300 miliar).
NASKAH dan BAHAN : EVAN (PDAT) | SUKMA
Berita Terkait
Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?
KPK Belum Tahu Saksi Kasus Angie
9 Alasan Angie Belum Disentuh
KPK Periksa Saksi Angie Pekan Depan
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi untuk Angie