TEMPO.CO, Jakarta -- Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin berharap hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Vonis untuk bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu rencananya akan dibacakan majelis hakim pimpinan Dharmawati Ningsih dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 20 April 2012.
"Harapan kami jelas hakim memutus Nazar tidak bersalah, dan membebaskan Nazar dari segala dakwaan," kata salah seorang pengacara Nazar, Ria Irsyadi, saat dihubungi, semalam. "Tapi jika putusan hakim tidak memuaskan, ya kami masih bisa menempuh upaya hukum."
Nazar dinilai Ria pantas diputus bebas. Alasannya, keterangan sejumlah saksi dalam sidang tidak bisa menunjukkan Nazar menerima duit suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Ria juga mengklaim kliennya tak terbukti menggiring anggaran Wisma Atlet sehingga bisa digolkan di Senayan.
"Yang mencairkan cek itu kan Rosa, dan pegawai perusahaan (Grup Permai) lainnya seperti Yulianis, Budi Witarsa, dan Oktarina Fury. Karena itu kami berharap hakim memutus berdasar fakta sidang. Tapi apakah di balik ini ada titipan tertentu, ya kami juga tidak tahu," ujarnya.
Dalam sidang 2 April lalu, Nazar dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui, oleh tim jaksa penuntut umum pimpinan I Kadek Wiradana. Jaksa menilai Nazar terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek memang benar diterima Nazaruddin.
Cek itu diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah --perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet-- Mohammad El Idris, kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selanjutnya, cek disimpan dalam brankas perusahaan.
Nazar juga dinilai ikut andil mengkondisikan PT Duta memenangi lelang proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Caranya, dengan meminta anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, bekerjasama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dalam mengupayakan PT Duta sebagai kontraktor.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Nazaruddin Hadapi Vonis Hari Ini
Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?
Nazar Sebut Anas Pantas Jadi Tersangka
Kala M. Nazaruddin Tak Mau Sendiri
Angie Tak Diperiksa, Dakwaan Jaksa Mengada-ada
Jimly Bantah Ada Korupsi Gedung MK
Ini Alasan KPK Menuntut Nazar dengan Pasal Suap