TEMPO.CO, Jakarta -Peneliti Divisi Investigasi Publik Indonesia Corruption Watch Tama S. Lankun menyatakan harta hasil korupsi terdakwa kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin dapat disita negara. “Asalkan telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti di pengadilan bahwa itu harta hasil korupsi, maka hartanya dapat disita oleh negara,” kata dia saat dihubungi Kamis, 19 April 2012.
Jaksa penuntut umum sebagai eksekutor negara memiliki wewenang menyita harta koruptor seperti tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Namun harta tersebut haruslah telah terbukti dengan putusan hakim yang telah bersifat inkrah.
“Dengan demikian masih jauh sebelum negara ingin menyita harta Nazar,” kata dia. Sebab, jika Nazar mengajukan upaya hukum kembali, semisal banding, jaksa harus menunggu hingga proses persidangannya selesai dan hakim menetapkan untuk disita.
Itu pun, kata dia, hanya terbatas pada harta-harta yang terbukti sebagai hasil korupsi. Berbeda jika Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang. Ia mengatakan sistem pembuktiannya akan digunakan dengan sistem pembuktian terbalik.
“Jadi terdakwa harus membuktikan bahwa uang milikinya benar didapatkan dengan cara halal,” kata dia. Jika terdakwa tidak dapat membuktikannya, maka negara dapat menyita hartanya.
Namun, penyitaannya tetap membutuhkan putusan hukum tetap. Selama putusan hakim belum inkrah, maka negara belum dapat menyita harta terpidana.
Nazar akan divonis Jumat esok, 20 April 2012. Ia dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES 2011. Jaksa menilai Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 Miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah selaku pelaksana proyek Wisma Atlet.Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp300 Juta yang dapat diganti enam bulan kurungan.
RAFIKA AULIA
Berita Terka
Nazar Berharap Dibebaskan Hakim
Nazaruddin Siap Terima Vonis Hakim
Setumpuk Perkara Menunggu Nazaruddin
Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?
KPK Belum Tahu Saksi Kasus Angie
9 Alasan Angie Belum Disentuh
KPK Periksa Saksi Angie Pekan Depan
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi untuk Angie