TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demoktrat Muhammad Nazaruddin rela apabila semua hartanya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, ia mengajukan syarat, yaitu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Mau diambil semua pun tidak ada masalah asalkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur," kata terdakwa suap kasus Wisma Atlet, Jakabaring, ini di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 20 April 2012.
Nazar mengatakan KPK harus melihat hartanya diperoleh dari mana. Kalau memang diperoleh dari cara yang tidak benar, dia rela jika disita oleh negara.
Nazar mendatangi kantor pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan Bendahara Partai Demokrat ini mengenakan kemeja biru dan celana hitam. Beberapa saat setelah tiba, sidang pembacaan putusan dimulai oleh Ketua Majelis Hakim Dharmawatinengsih.
Nazar adalah terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Dia dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 April lalu. Tim jaksa penuntut umum pimpinan I Kadek Wiradana menilai Nazar bersalah menerima suap.
"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Anang Supriyatna saat membacakan amar tuntutan.
Hal yang memberatkan tuntutan, kata jaksa, adalah perbuatan terdakwa membuat citra buruk Dewan Perwakilan Rakyat, tidak memberi contoh teladan ke rakyat, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan malah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi, mempersulit jalannya sidang, dan di tengah penyidikan sempat kabur ke luar negeri.
Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Empat Hal Ini Dinilai Memberatkan Nazar
Nasib Harta Nazaruddin Selanjutnya
Nazar Berharap Dibebaskan Hakim
Nazaruddin Siap Terima Vonis Hakim
Setumpuk Perkara Menunggu Nazaruddin
Nazar Berharap Dibebaskan Hakim
Nazaruddin Siap Terima Vonis Hakim
Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?
KPK Belum Tahu Saksi Kasus Angie
9 Alasan Angie Belum Disentuh
KPK Periksa Saksi Angie Pekan Depan
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi untuk Angie