Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

'Sukses' Nazaruddin  

image-gnews
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4). TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari ini, ketika Nazaruddin divonis penjara 4 tahun 10 bulan, ia sudah 258 hari ditahan setelah ditangkap pada 8 Agustus 2011. Selama itu pula baru kasus penyuapan pembangunan Wisma Atlet diputuskan hakim. Tokoh-tokoh lain yang diduga berperan belum juga jelas statusnya. Berikut beberapa "sukses" Nazaruddin.

Lari Sebelum Tersangka
Nazar sangat sigap membaca nasibnya. Dia melarikan diri pada 23 Mei 2011. Sehari sebelum dicekal Nazar begitu sibuk. Pagi hari ia bertemu Ketua Dewan Pembina Demokrat di Cikeas. Pada pertemuan Cikeas, Nazar berusaha bernegosiasi. "Dia bilang tidak rela kalau hanya dikorbankan sendirian," kata Amir Syamsudin menjelaskan pertemuan tersebut.

Kemudian Nazar melanjutkan pertemuan bersama Marzuki Ali bersama Max Sopacua dan Sutan Batoegana di gedung DPR. Pukul pukul 19.30 Nazar bersama istrinya berangkat menuju Singapura. Ada pertanyaan tersisa, selama 336 hari di pelarian menyinggahi enam negara, siapa yang meminta Nazar melarikan diri?

Pada persidangan 7 Maret 2012, Nazar menjelaskan melarikan diri karena mendapat bocoran surat cekal dari Anas Urbaningrum. "Saya berani sumpah pocong, kalau yang menginformasikan saya mau dicekal adalah Anas. Saya menanyakan, "Mas, darimana infonya? Katanya dari Chandra," kata Nazar. Nazar mengaku semula ia memang berencana ke Singapura untuk berobat pada 24 Mei. "Saya mau berangkat besoknya, tapi sama Mas Anas disuruh berangkat hari ini. Mas Anas dapat info dari Pak Chandra, saya besok mau dicegah."

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah menyanggah pengakuan Nazar. "Itu enggak benar, Nazar ngaco. Silakan mau percaya saya atau dia," ujarnya ketika dihubungi Tempo.

Menyeret Politikus Partai
Nyanyian Nazaruddin menyerat begitu banyak tokoh. Dari sekian nama yang disebut oleh Nazar, kader Demokrat menyumbang tokoh terbanyak dalam kasus korupsi. Banyak tokoh yang hingga kini masih "menggantung" statusnya. Salah satunya Anas Urbaningrum. Angelina Sondakh pun belum diperiksa sebagai tersangka. Bukti persidangan sudah banyak membeberkan peran keduanya. Tokoh politik lain yang ikut diseret Nazar, di antaranya:

Demokrat
Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Mahyuddin, Mirwan Amir,  Malchias Mekkeng, Eddy Baskoro, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Didi Irawadi, I Gede Pasek Suardhika, Sutan Bhatoegana, Ignatius Mulyono

PDI Perjuangan
I Wayan Koster

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Golkar
Aziz Syamsuddin

Anjloknya Popularitas Demokrat
Nazaruddin membuat popularitas dan elektabilitas Partai Demokrat terpuruk. Menurut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman, hasil survei menempatkan Demokrat terpuruk dari segi popularitas. Ketua umum juga disebut-sebut terlibat korupsi. "Saya harap itu jadi pertimbangan Anas untuk mengambil langkah mundur atau tidak," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Rabu, 25 Januari 2012.

Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan elektabilitas Partai Demokrat hanya 14 persen, jauh di bawah PDIP 19 persen dan Golkar 18 persen. Padahal, survei LSI  Mei 2011, jika pemilu diadakan Demokrat akan unggul sebanyak 18,9 persen. PDIP mendapat 16,7 persen dan Golkar hanya 12,5 persen.

Mengeruk Duit APBN

Nazar hanya divonis 4 tahun 10 bulan untuk satu kasus di Wisma Atlet. Namun, indikasi korupsi tersebar di berbagai macam proyek. Grup Permai sebagai induk organisasi Nazaruddin menaungi 37 perusahaan, baik perusahaan sendiri maupun pinjaman. Data keuanganan Grup Permai tahun 2009 sampai 2010 mengeruk Rp 1,2 triliun APBN dengan pendapatan fee sebesar Rp 400 miliar.



EVANS | DIOLAH TEMPO

Berita Terkait
Nazar Rela Hartanya Disita KPK

Sidang Nazaruddin Dijaga Lebih dari 40 Polisi 

Empat Hal Ini Dinilai Memberatkan Nazar 

Nasib Harta Nazaruddin Selanjutnya

Nazar Berharap Dibebaskan Hakim

Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.