TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menghukum Muhammad Nazaruddin penjara empat tahun 10 bulan. Tak terima divonis bersalah, terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu marah-marah. "Jelas saya tidak terima dengan hasil sidang. Ini rekayasa," ujar Nazaruddin setelah sidang pembacaan vonis kasusnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 April 2012.
Dengan nada tinggi, Nazaruddin mengatakan ia dijebak dalam kasus tersebut. Ia mengatakan tetap akan mengungkap kebenaran kasus yang menjeratnya. "Dan, janji ini saya pertanggungjawabkan hingga akhirat nanti," ujarnya tetap dengan nada keras.
Nazaruddin mempertanyakan kenapa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng tidak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, kata dia, kasus tersebut melibatkan Menteri Andi bersama Sekretaris Menteri Wafid Muharram.
"Ketika Wafid ditangkap, dia lagi bawa uang. Uang itu bukan buat Wisma Atlet, tapi buat uang reses anggota DPR. Kenapa Andi nggak ikut diusut?" ujar Nazar lagi. Menurut Nazar, Andi mengetahui pemberian uang tersebut.
Nazaruddin juga menyinggung Angelina Sondakh, bekas koleganya di Demokrat. Menurut dia, KPK sangat lamban mengusut anggota Komisi Olahraga itu. Dalam persidangan Nazaruddin, Angelina berkali-kali disebut menerima suap Wisma Atlet.
Di pengadilan hari ini Nazar dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun 10 bulan. Hakim menganggap Nazar ikut menerima suap Wisma Atlet sebesar Rp 4,3 miliar. Selain dihukum penjara, ia didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Nazar menyatakan masih pikir-pikir. Ia meminta waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sebelum memutuskan banding.
ISTMAN MP
Bacar juga:
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara