TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung menangkap Daulat Tampubolon, terpidana perkara korupsi Politeknik Kesehatan Medan, Sumatera Utara. “Ditangkap di Pekanbaru saat akan menyeberang keMalaka,Malaysia,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, Jumat,20 April 2012. Menurut Edwin, Daulat telah menjadi buron sejak Februari lalu.
Daulat, yang ditangkap pukul 15.15 Jumat ini, merupakan terpidana korupsi dan menjadi buron Kejaksaan Negeri Medan. Daulat ditangkap untuk kemudian dibawa ke Medan. Daulat adalah Direktur CV Paramitha Perkasa. Ia menjadi terpidana korupsi dalam proyek Gedung Politeknik Kesehatan Medan. Nilai proyek mencapai Rp 9,7 miliar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 203K/Pid.Sus/2011 tertanggal 24 April 2011 menyatakan Daulat bersalah. Ia dikenai Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Daulat dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara. Daulat wajib membayar uang pengganti Rp 350 juta, subsider 3 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Medan telah memantau rumah Daulat yang terletak di Jalan Binjai Gang Jadi, Medan Sunggal. Kejaksaan Negeri Medan sudah mengirimkan pemberitahuan serta imbauan kepada keluarga agar menyerahkan Daulat kepada Kejaksaan. Dalam pesan singkat, Edwin menyatakan Kejaksaan Negeri Medan belum mengetahui Tim Satgas Intel Kejaksaan Agung telah menangkap Daulat.
MARIA YUNIAR