TEMPO.CO, Jakarta - Pertimbangan majelis hakim dalam vonis M. Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet di Palembang, dinilai bisa menjadi alat bukti memeriksa tersangka Angelina Sondakh. ”Karena peran Angie ada dalam putusan Nazaruddin,” kata ahli pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, kemarin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Nazaruddin 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Sekarang kan sudah ada putusan hakim. Apa lagi alasan KPK menunda pemeriksaan?”
Putusan hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih menyebutkan adanya peran Angie dan kawan-kawan dalam perkara suap Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar itu. Salah satunya, pertemuan Nazar, Angie, serta Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng di kantor Kementerian pada Januari 2010.
Pertemuan itu berkembang dengan perkenalan Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, bekas pegawai Nazar. KPK sendiri telah menetapkan Angie sebagai tersangka sejak 3 Februari lalu.
Yenti menilai putusan atas Nazar juga bisa menjadi bahan bagi KPK untuk mengembangkan kasus Wisma Atlet. Dia menyebutkan pertimbangan hakim bahwa proyek Wisma Atlet berawal dari lobi Nazar dalam pertemuan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dan restoran di Hotel Arcadia, Jakarta.
Nazar sendiri menyatakan tidak terima atas putusan itu. Dia berencana mengajukan banding. ”Ini rekayasa,” katanya seusai sidang. Dia juga menuding koleganya di Komisi Olahraga DPR-lah yang seharusnya menjadi tersangka. Dia juga menilai Menteri Andi Mallarangeng adalah penanggung jawab proyek. ”Kenapa tidak dijadikan tersangka?” ujar dia.
Adapun Hinca I.P. Pandjaitan, Sekretaris Divisi Komunikasi Publik DPP PD, mengatakan menyerahkan kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku. ”Itu sepenuhnya kewenangan KPK,” ujarnya melalui pesan pendek, kemarin. “Biarlah proses itu dihormati dengan baik.”
ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ | ISTMAN MP | SYAILENDRA | SUKMA
Berita terkait
9 Alasan Angie Belum Disentuh
Penyidikan Kasus Angie Segera Dimulai
Kasus Angie Diusut Setelah Miranda
Sejak Jadi Tersangka, Angie Belum Diperiksa KPK
Setelah Nazar, Kapan Giliran Angie?