TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 20 April 2012, memvonis Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet di Palembang, 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut ini pertimbangan hakim dalam putusan terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet di Palembang, Muhammad Nazaruddin.
1. Pertemuan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dan restoran di Hotel Arcadia, Jakarta, membicarakan proyek Wisma Atlet dan Stadion Hambalang pada Januari 2010. Mereka yang hadir, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng, Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mahyuddin, dan Wafid Muharam.
2. Pertemuan di Arcadia pada Maret 2010 dihadiri Mindo Rosalina Manulang (bekas bawahan Nazaruddin di Grup Permai), Wafid, Nazar, dan Menteri Andi.
3. Nazar merekomendasikan PT Duta Graha Indah kepada Wafid untuk diikutsertakan dalam tender proyek. Wafid merespons asalkan Menteri Andi dan DPR menyetujuinya.
4. Nazar dan Neneng Sri Wahyuni, istrinya, adalah pengendali Grup Permai berdasarkan pengakuan Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Oktarina Furi.
5. Suap lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar yang diberikan M. El Idris, pegawai PT Duta Graha, melalui Yulianis dan Oktarina, staf keuangan Grup Permai, dan diketahui Nazar.
6. Nazar menjual saham PT Anugrah Nusantara kepada Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Ini dilakukan setelah dirinya terpilih sebagai anggota DPR pada 2009, tapi hal itu dinilai hanya trik.
DRIYAN (PDAT) | RUSMAN | SUKMA | SUMBER: Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Diolah)