TEMPO.CO, Jakarta- Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengaku bersyukur dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada Muhammad Nazaruddin. Menurut dia, vonis hakim ini menegaskan Kongres II Partai Demokrat di Bandung bebas dari guyuran uang haram Wisma Atlet.
"Yang membuat kami lega alibi yang dibangun Nazaruddin dengan mencoba mengaitkan kasus Wisma Atlet dengan kongres sudah dimentahkan dalam pertimbangan majelis hakim. Jadi terbukti tidak benar alibi yang sudah sempat menjadi peradilan opini," ujarnya, Kamis 20 April 2012.
Nazaruddin akhirnya divonis selama 4 hari 10 bulan ditambah denda Rp 200 juta dalam perkara korupsi Wisma Atlet. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi menyatakan Mantan Bendahara Partai Demokrat ini bersalah menerima suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet--Mohammad El Idris.
Nazaruddin dalam pembelaannya selalu membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Ia justru menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai orang yang menikmati uang haram Wisma Atlet. Menurutnya, hasil korupsi Wisma Atlet ini digunakan oleh Anas untuk memenangkan perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat pada Kongres Bandung 2010 lalu.
Pasek enggan mengomentari soal berat hukuman Nazaruddin. Namun, menurutnya, apa yang diputuskan oleh majelis hakim membuat partainya lega. "Yang terpenting adalah jelas sudah kongres clear dari kasus suap Kemenpora. Apa yang dulu kami sampaikan ketika melawan peradilan opini yang dahsyat itu sekarang sudah mendapatkan pengayoman secara hukum," ujarnya.
Rekan Pasek di Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, menilai keputusan hakim itu telah sesuai. Ia mengatakan Demokrat percaya bahwa hakim telah mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya. "Dari awal kami percaya keputusan hakim ini bisa menyentuh rasa keadilan saudara Nazar dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar dia.
FEBRIYAN