TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar al-Habsy, menilai denda yang dikenakan kepada terdakwa M. Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet terlalu rendah. Ia mengatakan keputusan memberikan denda Rp 200 juta jauh lebih rendah dari biaya negara mengusut kasus ini.
"Untuk mengembalikan Nazaruddin saja negara keluarkan biaya Rp 4 miliar untuk menyewa pesawat. Tentu denda ini terlalu rendah karena pengusutan kasus korupsi tidak hanya soal pemenjaraan badan, tapi mengembalikan kerugian negara," ujarnya kepada Tempo, Sabtu 21 April 2012.
Kemarin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Nazar dengan hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan. Majelis hakim juga mewajibkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum kepada Nazaruddin. Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet ini dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Aboe mengatakan vonis itu terlalu ringan, terutama dalam sisi denda. Ia mengatakan seharusnya hakim dan jaksa perlu memahami filosofi penanganan kasus korupsi. "Filosofi penanganan perkara korupsi adalah menyelesaikan persoalan kerugian negara. Nah lantas bila kegiatan yang dilakukan membuat kita tekor, terus gimana," ujar anggota Fraksi PKS ini.
Ia mengatakan dengan vonis yang terus merugikan negara seperti ini masyarakat tentu tidak bisa merasakan asas manfaat dari pemberantasan korupsi. "Harus disadari bahwa pada persoalan penegakan hukum, selain harus memperhatikan aspek kepastian hukum, harus pula memperhatikan aspek kemanfaatan. Dan saya lihat masyarakat belum bisa merasakan manfaat pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita terkait
9 Alasan Angie Belum Disentuh
Penyidikan Kasus Angie Segera Dimulai
Kasus Angie Diusut Setelah Miranda
Sejak Jadi Tersangka, Angie Belum Diperiksa KPK
Setelah Nazar, Kapan Giliran Angie?