TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota TNI yang sudah terungkap terlibat dalam aksi geng motor mengaku menerima ajakan lewat pesan pendek. Mereka terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan pada 13 April dini hari lalu, yang di antaranya menyebabkan Anggi Darmawan, 19 tahun, tewas akibat perdarahan di kepala.
"Mereka menerima ajakan SMS dari teman-temannya," kata Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal Waris, ketika dihubungi kemarin.
Mereka yang dimaksud Waris adalah Sersan Dua Yogi Pramana, Sersan Dua Jaka Trima, Prajurit Kepala Mazuri, dan Prajurit Satu M. Khotibul Imam. Mereka adalah anak buahnya yang berasal dari Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) VI Tanjung Priok. “Hanya motor-motoran. Belum terbukti mereka ikut bacok-bacokan,” kata Waris. (Baca: Inilah 4 Oknum TNI Geng Motor Pita Kuning)
Juru bicara Kodam Jaya Kolonel (Inf) Adrian Ponto juga mengatakan keterlibatan Yogi cs sekadar ikut-ikutan atas nama solidaritas. Meski begitu, baik Adrian maupun Waris memastikan keempatnya tak akan luput dari sanksi.
Hukuman disiapkan mulai administrasi, penundaan kenaikan pangkat, sampai kurungan penjara. “Tergantung pada hasil penyelidikan nanti," kata Waris.
Namun, secara terpisah, Kepala Badan Intelijen Negara Letnan Jenderal Marciano Norman meyakini bahwa aturan penegakan hukum di tubuh TNI masih berjalan baik. Ini termasuk dengan Polisi Militer, yang disebutkannya sedang mendalami dugaan keterlibatan seorang perwira tinggi TNI terkait dengan aksi bermotif geng motor. (baca:Geng Motor, BIN Telusuri Keterlibatan Perwira TNI)
"Bila terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan menerima sanksi sesuai dengan aturan hukum," kata dia.
Sementara itu, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, berharap keterangan dari Yogi cs mampu menjadi titik terang untuk penetapan tersangka baru. Ini karena dua anggota TNI lainnya, yakni Kelasi Satu Sugeng Riyadi dan Prajurit Dua Akbar Fidi Aldian, yang menjadi korban penembakan dalam gerombolan yang sama, masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sejauh ini polisi baru menetapkan Joshua Raynaldo Radja Gah, 21 tahun, sebagai tersangka. Joshua dituding ikut mengeroyok Kelasi Satu Arifin Siri di Pademangan, Jakarta Utara, hingga tewas pada 31 Maret lalu. Pengeroyokan inilah yang diduga memicu rangkaian aksi gerombolan berambut cepak dan mengendarai sepeda motor yang menyebabkan dua orang tewas dan belasan korban lainnya luka-luka itu dalam aksinya pada 7-8 April dan 13 April lalu.
ANANDA PUTRI | ADITYA BUDIMAN | AYU PRIMA | ARYANI KRISTANTI
Berita lain:
Inilah 4 Oknum TNI Geng Motor Pita Kuning
Polisi : Tidak Sulit Tangkap Pelaku Geng Motor
Kasus Geng Motor, Kaitan Penembakan dengan 'Pita Kuning' Diselidiki
Kasus Geng Motor, Kawan Kelasi Arifin Diperiksa
Atasi Geng Motor, Perlukah Ada Satuan Khusus?
Kasus Geng Motor, Albert Tak Ingat Penyerang Arifin