TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial sudah bersifat netral. "Penugasan kantetap dari undang-undang," katanya di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat 20 April 2012. "Tidak akan rawan konflik."
Sebelumnya. Koalisi Masyarakat Sipil berencana menggugat Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial ke Mahkamah Konstitusi. Koordinator Kontras, Haris Azhar menyatakan koalisi kini sedang merampungkan draft uji materi yang akan diajukan.
Salah satu kekhawatiran tentang kewenangan forum pimpinan daerah dalam menyelesaikan konflik yang dinilai rawan disalahgunakan. Meski pasal pelibatan TNI sudah tidak lagi menjadi keputusan forum daerah dan dikembalikan kepada presiden, koalisi menilai tetap ada potensi penyalahgunaan wewenang untuk pelibatan TNI.
Hal ini dimungkinkan jika kepala daerah memiliki kepentingan sama dengan presiden, terutama dalam hal politik. Rencananya, uji materi UU Penanganan Konflik Sosial ini akan diajukan Mei mendatang. Koalisi yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ini seperti Setara, Elsam, Imparsial, YLBHI, TII, dan Kontras ini akan menggalang lebih banyak dukungan untuk mengajukan uji materi.
ANANDA PUTRI | IRA GUSLINA SUFA