TEMPO.CO, Bandung—Ketua DPD Irman Gusman meinta anggota DPR tidak sembarangan menggunakan hak interpelasi. "Interpelasi itu hak Dewan yang ada dalam Undang-Undang Dasar, hak konstitusi itu gak boleh (digunakan) sembarang," kata dia di Bandung, Jumat, 20 April 2012.
Dia mengatakan itu menanggapi soal penggalangan dukungan penggunaan hak interpelasi yang ditujukan pada Menteri BUMN Dahlan Iskan. "Kalau interpelasi bukan (ditujukan pada) menteri, menteri itu kan pembantu presiden, interpelasi itu ke bosnya menteri dong," kata Irman.
Menurut Irman, jika ditujukan pada pejabat negara setingkat menteri, cukup dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat. ”Gak perlu sejauh itu (interpelasi), terlampau mudah menggunakan hak konstitusional itu,” kata dia. "Hak interpelasi itu, hak Dewan yang ada di konstitusi."
Irman mengibaratkan hak interpelasi itu bak senjata pusaka. "Jangan sering-sering diliatin, masak ke menteri pake gituan, gak usahlah, panggil aja tuh menteri," kata dia.
AHMAD FIKRI
Berita lain:
Serba-serbi Dahlan Iskan
Dosa Dahlan Iskan di Mata DPR
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi'
Dahlan Iskan Janji Bantu Kebutuhan Pak Raden
Tips Dahlan Memilih Komisaris: Wibawa dan Preman
Ganti Direksi, Dahlan Iskan Ogah Heboh
Dahlan Iskan Sarankan DPR ke Mahkamah Agung