TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua lagi tersangka pengeroyok anggota TNI AL, Arifin Siri, Jumat malam, 20 April 2012. Dua tersangka, AK, 22 tahun, dan Z, 17 tahun, adalah penduduk Bendungan Jago, Sunter Agung, Jakarta Utara. “AK pegawai swasta, Z pelajar,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu 21 April 2012. (Baca: Polisi Buru Empat Pengeroyok Arifin)
Kepada penyidik, tersangka AK mengaku menginjak-injak tubuh Kelasi Satu Arifin saat tertelungkup di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, 31 Maret 2012 lalu. Sedangkan Z dua kali memukul punggung Arifin dengan kayu sepanjang 50 sentimeter.
Arifin dan temannya, Albert, saat itu berboncengan meninggalkan tempat kos di Jalan Garuda, Senen, Jakarta Pusat. Mereka akan mengunjungi seorang kawan di Jakarta Utara. Di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, keduanya melihat seorang sopir truk berselisih dengan sekelompok pemuda. "Arifin berniat melerai,” kata Rikwanto.
Tindakan Arifin membuat kelompok pemuda tersinggung. Arifin dikeroyok. Dia sempat mengeluarkan sangkur untuk membela diri, tapi pengeroyok lebih banyak. Albert sempat mendengar sejumlah pengeroyok berteriak, “Ada orang Ambon ngamuk-ngamuk bawa sangkur,” katanya, seperti ditirukan Rikwanto.
AK dan Z dijerat dengan pasal pengeroyokan. “Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata Rikwanto. Sebelumnya, pada 9 April lalu, polisi menetapkan Joshua Raylando Radja Gah, 22 tahun, mahasiswa Universitas Trisakti, sebagai tersangka pengeroyok Arifin dengan sangkaan yang sama. Namun AK dan Z mengaku tak kenal Joshua.
Pengeroyokan yang menewaskan Arifin, kata polisi, memicu serangkaian aksi gerombolan berambut cepak dan mengendarai sepeda motor pada 7-8 April 2012 dan 13 April 2012. Dua korban tewas dan belasan lainnya terluka. Tapi mereka kena batunya pada serangan terakhir. Setelah mengamuk dari Jakarta Utara hingga Jakarta Pusat, di Jalan Pramuka mereka diserang balik oleh pengendara Yaris.
Dari dalam mobil putih itu, peluru menyasar dua anggota gerombolan yang berpita kuning tersebut. Kelasi Sugeng Riyadi, anggota Lembaga Farmasi AL, tertembak pada telinga. Sedangkan anggota Yonif Linud 503 Kostrad, Prada Akbar Fidi Aldian, tertembak pada dada bagian kanan hingga tembus ke punggung.
Kodam Jaya menyatakan empat anggota TNI terlibat dalam geng motor. Mereka adalah Sersan Dua Jaka Trima, Sersan Dua Yogi Pramana, Prajurit Kepala Mazuri, dan Prajurit Satu M. Khotibul Imam. Namun, “Yogi yang paling mungkin terkena pidana," kata juru bicara Kodam Jaya, Kolonel Adrian Ponto, Sabtu 21 April 2012.
Yogi terlibat dari awal hingga akhir dan ikut mengeroyok. Namun, sejauh ini, Yogi diketahui tidak ikut membacok. Sedangkan tiga teman Yogi hanya akan dikenai hukuman disiplin karena tidak ikut menyerang. Mereka pulang setelah berkumpul di Monas.
ISTMAN MP | SATWIKA M | SUBKHAN | ENDRI K
Berita Terkait:
Sebelum Beraksi, Geng Motor itu Kumpul di Monas?
Solidaritas TNI di Balik Aksi Geng Motor
Ada Operasi Abu-abu Geng Motor
Tersangka Baru Pengeroyok Kelasi Arifin Pelajar
Polisi Buru Empat Pengeroyok Arifin
Kasus Geng Motor, Satu Tentara Kena Sanksi Pidana