TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penaatan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Sudariyono mengatakan sebanyak 89 peti kemas yang mengandung limbah B3 beracun sudah dikembalikan ke Inggris. Sudariyono mengatakan pengembalian tersebut dilakukan dalam dua tahap pada Jumat 6 April dan Minggu 8 April 2012.
Kementerian kini tinggal menunggu persetujuan Belanda untuk mengembalikan 24 peti kemas serupa yang tersisa di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Belum ada kesepakatan tanggal pemulangan dengan Belanda,” kata Sudariyono saat dihubungi pada 22 April 2012 siang.
Seluruh peti kemas asal Belanda dan Inggris itu masuk ke Indonesia atas pesanan perusahaan importir besi bekas PT HHS. Total ada 113 peti kemas yang diimpor PT HHS yang diketahui mengandung limbah B3.
Satu direksi PT HHS seorang warga negara asal Cina ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup awal April lalu. Ia dinilai bertanggungjawab atas impor peti kemas yang mengandung limbah berbahaya itu. Ia dijerat pasal berlapis dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Terbuka peluang untuk menambah tersangka,” kata Sudariyono.
Sudariyono mengatakan kementerian terus melakukan komunikasi dengan Belanda untuk memperlancar proses pemulangan 24 peti kemas yang tersisa. Kedua pemerintah terlibat langsung dalam upaya pemulangan peti kemas tersebut meski yang melakukan jual beli adalah perusahaan swasta. “Sebab Belanda dan Indonesia sama-sama menandatangani kesepakatan Bassel,” katanya.
ANANDA BADUDU