TEMPO.CO, Karanganyar - Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin memberikan tanggung jawab yang sama kepada daerah untuk penanganan masalah-masalah sosial. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan dengan undang-undang di atas, maka daerah punya kewajiban yang sama untuk mengentaskan persoalan sosial di daerahnya.
“Harus ada peran pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan,” kata Menteri Sosial Salim saat kunjungan kerja di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 23 April 2012. Menurutnya pemerintah pusat tidak bisa sendirian dalam menuntaskan masalah sosial.
Selain karena keterbatasan anggaran, juga karena tidak mengenal kondisi sosial masyarakat secara riil di berbagai daerah. Untuk itu dia meminta pemerintah daerah turut ambil bagian sesuai dengan kewenangan dan ketersediaan anggaran.
Untuk penanganan kemiskinan, dia menyarankan agar digunakan pendekatan pemberdayaan sosial dalam satu wadah tertentu. Sebab secara teori, keluarga miskin akan mampu lebih produktif jika difasilitasi dalam kelompok.
“Berkelompok menjadi media untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, gagasan, dan dukungan agar lebih produkti,” dia menjelaskan. Yang dilakukan pemerintah pusat misalnya dengan membentuk Kelompok Usaha Bersama atau yang disingkat KUBE.
Bupati Karanganyar Rina Iriani mengatakan, pemerintah Karanganyar sudah membantu pemerintah pusat dalam pengentasan kemiskinan. Misalnya merenovasi rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp 10 juta per rumah. “Kami sudah merenovasi 275 rumah dari 4.100 rumah yang masuk data tidak layak huni,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Dia punya program bernama Aladin, yaitu atap genting, lantai plester, dan dinding tembok. “Memang belum semua dapat diperbaiki karena keterbatasan anggaran. Tapi kami terus berupaya agar tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Karanganyar,” ujarnya.
Dalam kesempatan di Karanganyar, Menteri Salim menyerahkan bantuan senilai Rp 2,8 miliar. Terdiri dari stimulan untuk 50 KUBE senilai Rp 1,5 miliar dimana masing-masing mendapat Rp 30 juta. Kemudian bantuan renovasi rumah tidak layak huni sebesar Rp 1,25 miliar untuk 125 kepala keluarga. Dan bantuan sarana dan prasarana lingkungan sebesar Rp 50 juta.
UKKY PRIMARTANTYO