TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Direktur PT Wahana Esa Sembada, Arie Malangjudo, dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Senin, 23 April 2012. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan, Arie akan diperiksa untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior BI. Arie sudah dua kali dipanggil KPK selama pemberkasan Miranda sebagai tersangka cek pelawat. Namun, pada pemanggilan pertama pekan lalu, Arie tidak datang.
Pemeriksaan Arie dijadwalkan pagi ini pukul 09.00 WIB. Namun, anak buah Nunun Nurbaetie, tersangka dalam kasus yang sama, ini belum mendatangi kantor KPK.
Miranda ditetapkan tersangka cek pelawat sejak Januari 2012 lalu. Miranda diduga ikut terlibat dalam kasus suap 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004. Dosen ekonomi Universitas Indonesia itu kemudian memenangi pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tersebut dengan mengalahkan Budi Rochadi dan Hartadi Agus Sarwono.
Dalam kasus ini, sebanyak 29 anggota DPR periode 1999-2004 juga sudah dipidana bersalah, bahkan sebagian sudah kembali menghirup udara bebas. Mereka menerima cek pelawat pada hari pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, 8 Juni 2004 lalu.
Cek tersebut diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia atas permintaan Bank Artha Graha. Cek itu dibeli oleh PT First Mujur and Plantation untuk keperluan kebun kalapa sawit di Riau. Namun, dari Bank Artha Graha, cek itu justru berpindah tangan kepada Arie hingga sampai ke politikus di Senayan.
Di dalam persidangan Nunun Nurbaetie, terungkap bahwa cek pelawat itu diantar oleh seseorang bernama Indah dari Bank Artha Graha kepada Arie. Sopir Nunun, Samid Bahrudin, mengatakan Indah yang bernama lengkap Indah Pramurti adalah karyawan Nunun di Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia. Namun Nunun membantah bahwa karyawannya itu adalah Indah yang serupa dengan maksud jaksa penuntut KPK.
Selama pemberkasan kasus Miranda ini, KPK sudah memeriksa beberapa politikus yang juga terpidana dalam kasus cek pelawat. Mereka adalah Paskah Suzetta dan Hamka Yamdu dari Partai Golkar, Endin J Shoefihara dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Agus Chondro dari PDI Perjuangan. Ada juga tiga anggota Fraksi TNI/Polri, Darsup Yusuf, R. Sulistyadi, dan Suyitno. Namun, sebagian mereka tidak memenuhi pemeriksaan itu karena sakit.
RUSMAN PARAQBUEQ