Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arie Malangjudo Diperiksa Sebagai Saksi Miranda  

image-gnews
Arie Malangjudo. TEMPO/Seto Wardhana
Arie Malangjudo. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Direktur PT Wahana Esa Sembada, Arie Malangjudo, dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Senin, 23 April 2012. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa mengatakan, Arie akan diperiksa untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior BI. Arie sudah dua kali dipanggil KPK selama pemberkasan Miranda sebagai tersangka cek pelawat. Namun, pada pemanggilan pertama  pekan lalu, Arie tidak datang.

Pemeriksaan Arie dijadwalkan pagi ini pukul 09.00 WIB. Namun, anak buah Nunun Nurbaetie, tersangka dalam kasus yang sama, ini belum mendatangi kantor KPK.

Miranda ditetapkan tersangka cek pelawat sejak Januari 2012 lalu. Miranda diduga ikut terlibat dalam kasus suap 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004. Dosen ekonomi Universitas Indonesia itu kemudian memenangi pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tersebut dengan mengalahkan Budi Rochadi dan Hartadi Agus Sarwono.

Dalam kasus ini, sebanyak 29 anggota DPR periode 1999-2004 juga sudah dipidana bersalah, bahkan sebagian sudah kembali menghirup udara bebas. Mereka menerima cek pelawat pada hari pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, 8 Juni 2004 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cek tersebut diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia atas permintaan Bank Artha Graha. Cek itu dibeli oleh PT First Mujur and Plantation untuk keperluan kebun kalapa sawit di Riau. Namun, dari Bank Artha Graha, cek itu justru berpindah tangan kepada Arie hingga sampai ke politikus di Senayan.

Di dalam persidangan Nunun Nurbaetie, terungkap bahwa cek pelawat itu diantar oleh seseorang bernama Indah dari Bank Artha Graha kepada Arie. Sopir Nunun, Samid Bahrudin, mengatakan Indah yang bernama lengkap Indah Pramurti adalah karyawan Nunun di Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia. Namun Nunun membantah bahwa karyawannya itu adalah Indah yang serupa dengan maksud jaksa penuntut KPK.

Selama pemberkasan kasus Miranda ini, KPK sudah memeriksa beberapa politikus yang juga terpidana dalam kasus cek pelawat. Mereka adalah Paskah Suzetta dan Hamka Yamdu dari Partai Golkar, Endin J Shoefihara dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Agus Chondro dari PDI Perjuangan. Ada juga tiga anggota Fraksi TNI/Polri, Darsup Yusuf, R. Sulistyadi, dan Suyitno. Namun, sebagian mereka tidak memenuhi pemeriksaan itu karena sakit.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom, menaiki mobilnya usai berkunjung ke kompleks Istana, Jakarta, 23 Juni 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.