Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa: Nunun Terbukti Bagikan Cek Pelawat

image-gnews
Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut menyebut Nunun Nurbaetie terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat ke anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.

Sehari sebelum tes DGS BI di Senayan, Nunun memanggil Arie ke ruangannya. Ia meminta Arie agar menyerahkan cek pelawat ke anggota Dewan. Arie sempat mempertanyakan instruksi Nunun, tapi akhirnya menyanggupi. "Lha, masa office boy (yang mengantarkan)? Ini, kan, untuk anggota Dewan," kata Nunun pada Arie saat itu sebagaimana dibacakan jaksa Riyono dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 April 2012.

Nunun kemudian menunjuk politikus Partai Golongan Karya Hamka Yandhu yang ada di ruangan yang sama. Menurut Nunun, Hamka lah yang akan mengatur soal pembagian cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan. Hamka ketika itu mengatakan soal itu sudah dia atur. Ia bahkan sudah memberi kode warna merah, kuning, hijau, dan putih pada paperbag yang berisi cek pelawat.

Usai seleksi DGS BI di Senayan, Arie dihubungi oleh kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengatakan akan mengambil titipan di Restoran Bebek Bali Senayan. Setelah mendapat restu Nunun, seorang OB bernama Ngatiran mengantarkan empat kantong belanja ke ruangan Arie sambil mengatakan, "Ini dari Ibu."

Arie kemudian menemui politikus PDIP Dudhie Makmun Murod di restoran Bebek Bali Senayan, dan menyerahkan kantong belanja berwarna merah. Setelah itu, ia menuju Hotel Atlet Century Park. Di sana Arie bertemu politikus Partai Persatuan Pembangunan Endin J. Soefihara untuk menyerahkan kantong belanja warna hijau. Kelar bertemu Dudhie dan Endin, Arie kembali ke kantornya di kawasan Menteng.

Setelah di kantor, Arie menghubungi Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri dan Hamka. Tak berselang lama, Udju datang ke kantor Arie bersama tiga anggota Fraksi TNI/Polri lain untuk mengambil bungkusan warna putih. "Barangkali ada titipan Bu Nunun untuk kami," kata Udju. Adapun Hamka mengambil bungkusan kuning setelahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan rangkaian fakta itu, jaksa menilai Nunun terbukti memberikan sesuatu kepada anggota Dewan. "Terdakwa terbukti telah memerintahkan Arie untuk memberikan traveler's cheque ke anggota Dewan. Dengan demikian unsur memberi sesuatu telah terpenuhi," kata Riyono.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai sejumlah sanggahan Nunun soal pemberian cek pelawat tidak terbukti karena bertentangan dengan keterangan saksi lain, yakni Arie dan Ngatiran. Adapun sejumlah fakta pertemuan Miranda dengan anggota Dewan yang ditindaklanjuti dengan pemberian cek pelawat dinilai sebagai bentuk kolusi dan membuktikan Nunun terbukti membuat anggota Dewan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.

ISMA SAVITRI

Berita terkait
Tunggu Sidang, Nunun Nyanyi Lagu Wajib Nasional 
Tuntutan Nunun, Jaksa Diminta Buka Sponsor Suap 
Tuntutan Nunun Bisa Jerat Miranda 
Kisah Skandal Cek Pelawat
Nunun Akan Tanggapi Semua Keterangan Saksi 
Dalami Peran Miranda, KPK Simak Keterangan Nunun  
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.