TEMPO.CO, Jakarta - Nunun Nurbaetie tampak tenang meski dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 April 2012. Seusai palu diketuk ketua majelis hakim Sudjatmiko, Nunun malah menebar senyum kepada para pewarta yang mengerubunginya.
Namun, saat ditanya wartawan mengenai tuntutan, Nunun emoh berkomentar. "Nanti saja saat pleidoi," ujarnya singkat, sembari keluar dari ruang sidang. Senyum terus tersungging dan tak pernah lepas dari bibirnya.
Dalam sidang hari ini, jaksa menilai Nunun bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia disebut terbukti memerintahkan bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, untuk membagikan cek pelawat ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Sejumlah 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.
Nunun juga dinyatakan terbukti memfasilitasi Miranda bertemu dengan tiga anggota Dewan: Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, dan Endin J. Soefihara. Pertemuan digelar di rumah Nunun di Cipete, Jakarta Selatan, sebelum pemilihan DGS BI digelar Komisi Keuangan DPR RI, awal Juni 2004.
ISMA SAVITRI