TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya tidak bisa dipidanakan. Alasannya, pengadaan alat kesehatan yang ditandatangani Siti pada 2005 itu sudah sesuai dengan peraturan oresiden tentang penunjukan langsung.
Sebagai Menteri Kesehatan saat proyek itu dilaksanakan, kata Yusril, Siti sudah mengikuti arahan dan ketentuan Presiden. Apalagi penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan itu untuk menghadapi keadaaan darurat akibat bencana. "Keputusan ini tidak bisa dipidanakan," ujar Yusril dalam siaran persnya, Senin, 23 April 2012.
Menurut Yusril, selama ini, telah terjadi kerancuan penegak hukum dalam melihat unsur pidana suatu kebijakan. Presiden pun dianggap membiarkan kerancuan ini berkembang sehingga masalahnya terus berlarut. Padahal, kata Yusril, keputusan menteri yang didasarkan peraturan presiden adalah hal biasa
Selain telah diizinkan Presiden melalui perpres, pengadaan alat kesehatan untuk Kuta Cane, Nanggroe Aceh Darussalam, tahun 2005 ini, kata Yusril, juga merupakan permintaan dari bawahan Siti, yaitu dari Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK). Pengadaan ini juga telah melalui telaah oleh Sekretariat Jenderal dan Biro Keuangan Kemenkes. Kedua institusi ini, kata Yusril, telah membolehkan penunjukan langsung ini. "Kalau seperti itu, menteri tinggal tanda tangan. Selanjutnya teknis pengadaan barang tidak mungkin menteri tahu,” ujar Yusril.
Dalam menjalankan tugas menteri, kata Yusril, mustahil Siti akan mengetahui semua teknis di lapangan. Menurut dia, menteri hanyalah pejabat politik dan bukan orang yang mengerti teknis secara dalam. Masukan biasanya diberikan oleh birokrasi bawahan menteri.
Menurut Yusril, penegak hukum harus berkaca pada kasus hukum yang menimpa bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan bekas Menteri Kesejahteraan Rakyat Bachtiar Chamsyah. Yusril menyatakan penetapan status pidana kepada pejabat menteri karena kebijakannya ini sangat rancu. "Kalau Bu Fadilah juga dipidana, maka Pak SBY kalau sudah tidak menjadi presiden lagi bisa dipidanakan atas berbagai kebijakannya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, menyatakan Siti Fadilah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan penyidik Bareskrim masih mengumpulkan data dan keterangan lain untuk memperkuat penetapan status ini. Siti Fadilah, menurut Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemilik kuasa pengguna anggaran Kementerian Kesehatan yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.
Dalam kasus korupsi alat kesehatan ini, Mabes Polri sendiri sudah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka ini merupakan bawahan Siti Fadilah saat menjabat Menteri Kesehatan. Mereka adalah MH selaku pejabat pembuat komitmen; HS, ketua panitia pengadaan; MN, direktur operasional PT I yang juga pemenang lelang; dan MS selaku Direktur Utama PT Minute sebagai subkontraktor. Polisi menduga Siti Fadhilah melakukan praktek korupsi melalui cara penunjukan langsung.
IRA GUSLINA SUFA