TEMPO.CO, Nganjuk - Anggota Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, Ajun Inspektur Polisi Tingkat Dua (Aipda) Totok yang bertugas di Satuan Sabhara dipecat dari kesatuannya. "Perbuatannya tak bisa ditolerir," kata Kepala Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Anggoro Sukartono, Senin, 23 April 2012.
Menurut Anggoro, Aipda Totok terlibat pelanggaran etika Polri, yakni mangkir dari tugasnya selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Aipda Totok juga dilaporkan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga karena tergoda perempuan lain. Perbuatan itu dilaporkan istrinya kepada petugas Propam yang akhirnya mengusutnya.
Pemecatan terhadap Aiptu Totok didasarkan pada keputusan Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Hadiatmoko.
Selama ini Aipda Totok selalu mangkir dari sidang disiplin yang digelar kesatuan Propam. Bahkan hingga persidangan ketiga pelaku tak juga menampakkan batang hidungnya hingga akhirnya berakhir pada pemecatannya.
Tak hanya diberhentikan, Aipda Totok yang bertugas selama tiga tahun sebagai anggota Sabhara juga ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nganjuk.
HARI TRI WASONO