Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Senyum dan Senandung Nunun di Hari Penuntutan

image-gnews
Terdakwa perkara kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, berbincang dengan kerabat seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4). ANTARA/Andika Wahyu
Terdakwa perkara kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, berbincang dengan kerabat seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4). ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - “Tanahku yang kucintai, engkau kuhargai....” Sebaris lirik lagu ciptaan Ibu Soed berjudul Tanah Airku itu meluncur dari mulut Nunun Nurbaetie. Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu terlihat ceria menanti sidang pembacaan tuntutan kasusnya di ruang tunggu tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jalan H R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

Pembawaannya ini menarik perhatian, mengingat hari itu ia dijadwalkan mendengar tuntutan jaksa. Alih-alih tegang, Nunun malah bersemangat unjuk kebolehan bertarik suara. Apalagi ketika sahabat dan pengacaranya, Ina Rahman, mengabadikan momen itu dengan kamera video telepon pintar. Belum tuntas Tanah Airku dinyanyikan, Nunun langsung menyambungnya dengan lagu Indonesia Pusaka karya Ismail Marzuki.

Bukan hanya lewat nyanyian, keceriaan istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun ini juga terlihat dari caranya berpakaian yang berbeda dibanding pada sidang-sidang sebelumnya. Kali ini dia mengenakan baju putih dan celana panjang berbahan skinny. Kerudung sutra warna toska bermotif bunga membalut kepalanya.

Sebelumnya, saat tiba di pengadilan sekitar pukul 9 pagi, ia pun menyapa para wartawan. “Selamat pagi....” Di ruang tunggu, ia kerap menebar senyum. Juga beberapa kali ia bergaya saat berpotret bersama penasihat hukumnya.

Keceriaan tak surut bahkan saat jaksa melontarkan tuntutannya. Nunun dinyatakan terbukti memerintahkan bawahannya, Arie Malangjudo, membagikan cek pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, terkait dengan terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004. Nunun dituntut hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seusai sidang, lagi-lagi ia bercengkerama dengan kolega dan kerabatnya di ruang tunggu. Tertawanya begitu lepas. Puncaknya, senyumnya melebar saat Mulyaharja, pengacaranya, menghampiri. Dan, hup! Keduanya langsung melakukan tos dan bertukar senyum.

Apa komentar Anda berkaitan dengan tuntutan itu, Bu Nunun? "Nanti saja saat pleidoi," ujarnya menepis pertanyaan wartawan. Lalu sosialita ini berlalu. Senyum tetap tersungging di bibirnya.

ISMA SAVITRI

Berita terkait:
Dituntut 4 Tahun, Nunun Tebar Senyum

Jaksa: Nunun Terbukti Bagikan Cek Pelawat

Tunggu Sidang, Nunun Nyanyi Lagu Wajib Nasional

Arie Malangjudo Diperiksa Sebagai Saksi Miranda

Tuntutan Nunun, Jaksa Diminta Buka Sponsor Suap

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.