TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan meminta hasil visum untuk memastikan penyebab kematian Kelasi Satu Arifin Sirih. "Hasil visum akan membuktikan apakah Arifin tewas dengan benda tumpul atau senjata tajam," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa, 24 April 2012.
Permintaan tersebut ditujukan kepada pihak RSAL (Rumah Sakit Angkatan Laut) Mintohardjo, Jakarta Pusat, tempat Arifin ditangani sebelum meninggal dunia. "Kami belum tentukan kapan surat akan dikirim ke rumah sakit," ujar Rikwanto.
Arifin, 25 tahun, staf Armada Maritim Barat, dikeroyok oleh sejumlah orang di Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu dinihari, 31 Maret 2012. Pengeroyokan terjadi ketika ia sedang melerai perselisihan antara pengemudi truk kontainer dan pengemudi mobil Avanza. Perselisihan keduanya disebabkan pengemudi Avanza tidak terima mobilnya diserempet oleh truk.
Polisi telah memeriksa 23 orang yang berada di tempat pengeroyokan. Hingga kini, baru lima orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah JRR, M, AJI, Z alias A, dan MT. Kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai Tindak Penyerangan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam mengeroyok Arifin. "Kami masih mengejar pelaku lain yang diperkirakan jumlahnya lebih dari tiga orang," kata Rikwanto.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terkait
Joshua Boleh Ikut Ujian di Kantor Polisi
Panglima Pastikan Sanksi TNI Terlibat Geng Motor
Tanpa Komando, Geng Motor Pita Kuning Disebut Gerombolan
Ada Anak Jenderal di Geng Motor Pengeroyok Arifin?
Cerita Blakblakan Anggota Geng Motor Pita Kuning
Pacinko, Musuh Tangguh Geng Motor Y-Gen