TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara John Kei, Tofik Candra, membantah dugaan bahwa kliennya itu ingin menguasai saham PT Sanex Steel Indonesia milik Tan Harry Tantono alias Ayung. "Tidak benar sama sekali," kata Taufik melalui pesan pendeknya, Selasa 24 April 2012.
Tanggapan pengacara John Kei ini berbeda dengan informasi dari polisi mengenai perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Ayung tersebut. "Ada dugaan John Kei ingin memiliki saham di PT Sanex," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Poda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, Senin, 23 April 2012.
Namun, menurut Toni, masih harus didalami lebih lanjut apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi masih menjadikan motif upah penagihan utang sebesar Rp 600 juta sebagai dugaan utama kasus pembunuhan tersebut. "Sementara ini masih mengenai uang Rp 600 juta itu," ujarnya.
John Kei, tokoh pemuda Maluku, ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Ayung. John Kei ditangkap di di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur, 17 Februari 2012. Ayung ditemukan tewas dengan luka tusukan di kamar 2701 Swiss Bel Hotel, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012. Tiga orang tersangka, yaitu Chandra Kei, Ancola Kei, dan Tulce, datang ke Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pembunuh Ayung. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Deni Res dan Kupra.
Para tersangka ini mengaku mendatangi Ayung di hotel tersebut dengan tujuan menagih pembayaran jasa penagihan utang yang dilakukan mereka sebesar Rp 600 juta. Namun Ayung justru memaki-maki. Karena itulah mereka kemudian menghabisi Ayung dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga:
SATWIKA MOVEMENTI