TEMPO.CO, Jakarta - Guru pelajaran agama berinisial KHD, 36 tahun, dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan karena menyodomi siswanya. Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan korban sodomi adalah anak laki-laki berinisial DAH, 11 tahun, siswa sekolah dasar di Tebet Barat, Jakarta Selatan. "Pelaku berinisial KHD. Dia telah menyodomi korban sebanyak 20 kali," kata Aswin Selasa 24 April 2012. Tapi pelaku mengaku hanya empat kali menyodomi DAH.
Polisi telah menangkap pelaku pada 14 April 2012 lalu setelah menerima laporan kasus ini dari kepala sekolah. Menurut Aswin, perbuatan pelaku dilaporkan oleh teman DAH kepada pihak sekolah.
Menurut Aswin pelaku pertama kali melakukan perbuatan bejat itu di ruang kelas saat memberikan pelajaran tambahan. Kala itu di ruang kelas hanya ada pelaku dan korban. Pelaku pun pernah menyodomi korban di rumah korban di Galur, Jakarta Pusat, saat memberikan privat agama. "Tindakan pelaku sudah dilakukan sejak Juli 2011. Korban enggan melapor karena kerap menerima ancaman," kata Aswin.
Menurut Aswin, kuat dugaan motif utama pelaku suka terhadap sesama jenis dan anak kecil. Namun, kata dia, pelaku membantah bila ia menyukai sesama jenis dan anak kecil. Pelaku mengatakan tahun ini ia bakal menikahi seorang perempuan.
Pelaku mengaku hanya terinspirasi dari orang-orang yang mengatakan seorang murid bisa menjadi pintar bila menerima air liur dari sang guru. "Tidak ada niat.Tiba-tiba saja saya melakukan itu (sodomi)," katanya.
Saat ini KHD mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 292 Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman lima tahun penjara.
ADITYA BUDIMAN