TEMPO.CO, Yogyakarta - Para pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bingung dengan program pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi yang akan diterapkan pemerintah. Rencananya mobil dengan kapasitas atau cc tertentu dilarang membeli bensin bersubsidi.
"Apa petugas pom bensin harus menanyakan atau memeriksa STNK setiap kendaraan," kata Siswanto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 24 April 2012.
Rencana pembatasan akan dimulai dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek). Kemudian berlanjut ke daerah lain di Jawa. Di Yogyakarta kemungkinan akan diberlakukan pada Oktober mendatang.
Saat ini Premium bersubsidi dijual di pom bensin Rp 4.500 per liter. Tanpa subsidi pemerintah, harga bensin jenis ini berfluktuasi sesuai dengan harga pasar. Bensin dengan kualitas lebih baik, yakni Pertamax--yang memiliki angka oktan 90--lebih tinggi ketimbang Premium yang beroktan 88--saat ini dibanderol Rp 10.350 per liter.
Untuk minyak diesel, solar bersubsidi harganya juga Rp 4.500 per liter. Bandingkan dengan solar nonsubsidi, seperti Pertamina Dex yang dijual seharga Rp 10.500 per liter.
Menurut Heppy Wulansari, Asistant Manager External Relation Pemasaran BBM Retail Region IV Pertamina Jawa Tengah dan Yogyakarta, saat ini pompa bensin yang menyediakan Pertamina Dex baru ada beberapa. "Semua keputusan pembatasan ataupun kenaikan harga BBM ada di tangan pemerintah. Kami hanya menjalankan," kata dia.
MUH SYAIFULLAH