TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menerapkan larangan konsumsi premium bagi mobil pribadi yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 1500 cc.
Pelarangan ini akan diatur secara bertahap dalam Peraturan Menteri yang rencananya akan diterbitkan pada bulan depan."Sekitar 120 hari setelah aturan terbit akan berlaku untuk seluruh Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin, 23 April 2012.
Evita menjelaskan, aturan langsung berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah maupun BUMN/BUMD setelah aturan terbit pada awal Mei. Setelah itu, mobil pribadi diberi jeda waktu untuk persiapan infrastruktur dan sosialisasi kepada petugas SPBU dan masyarakat.
Sebelum berlaku untuk seluruh Jawa dan Bali yang diperkirakan efektif pada September 2012. Aturan terlebih dulu akan diterapkan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, 90 hari setelah terbitnya peraturan atau sekitar bulan Agustus.
Meski ada pengendalian konsumsi dengan pelarangan menggunakan premium bagi mobil pribadi. Evita memperkirakan kuota BBM yang dialokasikan di APBN-P tetap tidak akan cukup. APBN-P menjatahkan BBM subsidi tahun ini sebanyak 40 juta kiloliter. "Dengan pengendalian ini kemungkinan konsumsi masih di 41-42 juta kiloliter."
Upaya ini sudah cukup optimal, mengingat tanpa adanya upaya pengendalian apapun konsumsi bisa mencapai 47 juta kiloliter. Dengan penerapan Perpres 15 Tahun 2012 yang hanya mengandalkan pengawasan , konsumsi diperkirakan bisa mencapai 44 juta kiloliter.
"Kami harus disiplin biar kuota ini terjaga," katanya. Meski aturan sudah akan diterbitkan, ia mengaku untuk mekanisme sanksi masih belum ditetapkan dan diserahkan pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas.
GUSTIDHA BUDIARTIE