TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil petinggi Universitas Udayana, Bali, dalam kasus pencucian uang M. Nazaruddin, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Dia adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Made Meregawa. "Diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Rabu, 25 April.
Made adalah pejabat pembuat komitmen proyek rumah sakit pendidikan pada kampus yang terletak di Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus ini bermula saat Nazaruddin membeli saham perdana PT Garuda di PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham pada awal Oktober 2011. Melalui lima perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar.
Dalam dokumen pemeriksaan yang dimiliki Tempo, rincian saham Nazaruddin terdiri Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayarannya dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali.
Belakangan KPK menemukan bahwa duit pembelian saham berasal dari hasil korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Sumber Tempo di KPK menyebutkan bahwa duit juga berasal dari sejumlah proyek universitas yang dikerjakan perusahaan bekas Bendahara Partai Demokrat itu.
Sejumlah univeristas pun telah diperiksa seperti, Universitas Jambi, Mataram, serta Universitas Negeri Jakarta. Adapun proyek Udayana mulai dikerjakan mulai 2009. Proyek ini dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah, perusahaan yang berafiliasi dengan Permai Grup, perusahaan Nazaruddin. Pembangunannya menghabiskan dana APBN pemerintah pusat senilai Rp 600 miliar.
TRI SUHARMAN