TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Aria Bima mengaku tidak terpengaruh dengan tuduhan isu pelaku video porno yang menerpanya. Menurut dia tudingan keterlibatannya dalam video porno mirip anggota DPR itu hanyalah tuduhan tak berdasar.
Menurut Aria, tuduhan asusila yang ditujukan padanya tidak akan menyurutkan niatnya mengusung interpelasi untuk keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. "Interpelasi itu tetap berlanjut, saya tidak akan surut," ujar Aria Bima dalam konferensi pers di Komplek Parlemen Senayan, Rabu, 25 April 2012.
Menurut Aria hingga kini interpelasi terhadap Dahlan masih solid. Sebanyak tiga puluh delapan anggota DPR pengusung interpelasi belum menarik dukungannya. "Jadi biarkan interpelasi berjalan dan diproses kedewanan melalui rapat kerja."
Rencananya, awal masa sidang yang dimulai 13 Mei mendatang, komisi BUMN akan memanggil Dahlan Iskan untuk menjelaskan keputusan nomor 236 tahun 2011 yang berisi pemangkasan birokrasi dalam penunjukan direktur BUMN. Pengusung interpelasi juga akan meminta keterangan dari Dahlan mengenai tiga keputusan menteri pengganti yang dinilai justru memperkuat Kepmen lama.
Mengenai berkurangnya dukungan terhadap interpelasi, Aria mengatakan tidak khawatir. Menurut dia setelah fraksi lain membaca keputusan Dahlan yang baru, dukungan akan kembali menguat. "Tiga Kepmen yang merupakan revisi itu setelah dilihat itu adalah penegasan yang menurut kami bertentangan dengan undang-undang BUMN," ujar dia.
Setelah adanya usul interpelasi dari 38 anggota DPR, pada 13 April lalu Dahlan Iskan mengeluarkan tiga keputusan menteri baru, yaitu Kepmen Nomor 164 Tahun 2012, Kepmen Nomor 165 Tahun 2012, dan Kepmen Nomor 166 Tahun 2012. Menurut Aria tiga keputusan menteri BUMN yang baru diteken itu isinya bukan merevisi atau mencabut Kepmen No. 236/2011 yang dipermasalahkan DPR.
Tiga kepmen baru itu hanya memerinci kepmen yang memicu usul hak interpelasi DPR tersebut, yaitu tentang pendelegasian wewenang Menteri BUMN ke eselon satu di perusahaan BUMN. Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada dewan komisaris dan direksi. Kepmen 165 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Sedangkan Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN eselon I.
IRA GUSLINA SUFA