Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Bakal Revisi Aturan Larangan Merokok  

image-gnews
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 mengenai Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Hal itu perlu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selasa pekan lalu, 17 April 2012, Ketua Pleno Hakim Konstitusi, Mahfud Md, dalam putusan uji materi UU Kesehatan mengabulkan permohonan Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, dan Irwan Sofyan. Ketiganya merupakan perokok aktif dan menganggap Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”.

Menurut ketiganya, peraturan itu menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum karena dalam di dalam penjelasan pasal tersebut terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

MK dalam putusannya menyatakan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok".

Putusan MK menghapus kata "dapat" dalam penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga bunyi penjelasan pasal tersebut menjadi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".

Ditemui di Balai Kota, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Muhammad Tauchid, mengatakan revisi itu itu dapat diterjemahkan dengan merokok diperbolehkan di luar gedung. ”Putusan itu tidak mewajibkan adanya tempat khusus merokok di dalam gedung. Itu bisa berarti tetap melarang merokok di dalam gedung, tapi boleh di luar,” katanya.

Menurut dia, jika memang harus ada ruang merokok, tidak harus di dalam gedung. “Kalau di dalam gedung, asap rokok tetap bisa bocor dan meracuni yang bukan perokok,” kata Tauchid. Namun, kata Tauchid, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta terkait dengan putusan MK itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu, mengatakan amar putusan MK yang mengubah Pasal 115 ayat 1 dengan menghilangkan kata "dapat" mempunyai arti gedung dan tempat kerja wajib menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung.

Menurut dia, putusan MK itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 yang menyatakan gedung, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat kerja dan lainnya tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung.

“Akan ada revisi karena bila tidak diubah Pergub ini bisa dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Sri. Namun, kata dia, Peraturan Gubernur itu baru akan direvisi setelah keputusan MK itu sudah masuk ke dalam lembar negara, sehingga sah secara hukum.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

59 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.