TEMPO.CO , Jakarta:Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Barda Nawawi Arief, mengatakan media online penyebar video porno bisa dikenai sanksi hukum. “Bila seseorang menyebar (video porno) saja bisa dihukum, korporasi juga bisa. Kan sama-sama subyek hukum,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 April 2012.
Lembaga boleh dikenai sanksi apabila penyebarannya memenuhi delik hukum serta tak mempunyai alasan pembenar. Korporasi itu juga bisa dihukum bila mendistribusikan atau menyebarluaskan rekaman itu dengan tujuan melanggar kesusilaan atau mencemarkan nama baik orang lain.
Menurutnya, dengan menyebar rekaman itu, seseorang atau badan hukum bisa dianggap memfitnah atau menjelek-jelekan orang lain. Tindakannya bisa dikenai ancaman pidana. Tindakan ini dapat melanggar pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Pornografi.
Alasan yang bisa meringankan badan hukum ini adalah alasan demi informasi. Dengan latar belakang memberi informasi publik, dan tak punya niat mencemarkan nama baik, bisa dijadikan pertimbangan hakim pemutus perkara ini nanti. “Asal pakai dalil demi informasi, dan memberi tahu publik secara jernih begini tindakan wakil rakyat kita yang terhormat, dapat dijadikan penilaian yuridis bagi hakim,” kata dia.
Akhir-akhir ini publik ramai membicarakan beredarnya foto dan video porno mirip politikus Dewan Perwakilan Rakyat. Wartawan mengetahui video dan foto syur itu dari situs kilikitik.com. Namun, situs itu sudah tidak bisa diakses lagi. Meskipun begitu, foto dan video itu masih beredar di sejumlah jejaring sosial.
Skandal video atau foto porno bukan sekali ini terjadi di DPR. Sebelumnya, foto atau video porno yang melibatkan wakil rakyat itu juga pernah terjadi. Bahkan, seorang politikus DPR pernah kepergok membuka situs porno ketika rapat sedang berlangsung.
MITRA TARIGAN
Berita Terkait
Video Porno Mirip Anggota DPR Direkam Pakai Ponsel
Tifatul: Gaji Widjajono Rp 5 Juta Sebulan
Dahlan Akui Gerah dengan Pejabat BUMN Korupsi Proyek
Mobil Milik Wamen WidjajonoTernyata Hadiah Undian
Video Syur DPR, Roy Sodorkan Tiga Ahli Telematika
Angie Juga Jadi Tersangka Proyek Kemendiknas
Golkar Tak Ubahnya Perusahaan Ical
Almarhum Wamen Widjajono Punya Pola Tidur Ajeg
Menkominfo Lacak Video Porno Mirip Anggota DPR
PDIP: Penyebar Video Porno Punya Motif Politik!