Pemerintah Diminta Perbaiki Aturan Pembelian Saham Bank

Pemerintah Diminta Perbaiki Aturan Pembelian Saham Bank

TEMPO/Dasril Roszandi

Grafis Terkait

TEMPO.CO, Jakarta-Pengamat ekonomi Ryan Kiryanto menilai, pemerintah perlu meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Sebab, dalam aturan tersebut menghalalkan investor asing untuk memiliki mayoritas saham bank nasional. "Dalam PP ini diperbolehkan investor asing memiliki 99 persen saham di bank Indonesia," ujar dia di Jakarta, Kamis 27 April 2012.

Menurut ia, peraturan yang dibuat pasca krisis ekonomi 1998 itu mesti diubah. Sebab, sudah tak sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia. "Sekarang ekonomi Indonesia sudah sehat, kepemilikan asing harus dikurangi," kata dia.

Agar sektor keuangan tak terganggu, Ryan menjelaskan, pengurangan itu bisa dilakukan secara bertahap. "Misalnya menjadi maksimal 49 persen, dalam waktu mungkin 5 tahun," katanya.

Angka 49 persen itu pun, kata dia, masih tergolong tinggi. Sebab, di negara lain, pembatasannya jauh lebih rendah. Ia mencontohkan, Malaysia hanya memperbolehkan investor asing memiliki 17 persen saham bank negara tersebut. Sedangkan di Australia, hanya diizinkan memiliki 35 persen saham. "Padahal katanya australia negara liberal, tapi pembatasannya juga rendah," jelas dia. Dia menambahkan, jika sudah direvisi, dan tentu harus dikomunikasikan dengan baik agar respon pasar tidak negatif.

Selain memperbaiki aturan, Ryan mengatakan, pemerintah juga perlu menerapkan asas resiprokal (asas penyetaraan). Menurut ia, asas ini akan melindungi bank Indonesia dari kepemilikan asing. "Karena kalau tidak lambat laun kepemilikan dan dominasi bank-bank asing akan semakin kuat diperbankan nasional," jelas dia.

Seperti diketahui, kontroversi kepemilikan saham asing di bank nasional kembali mencuat pasca rencana DBS mengakuisisi Bank Danamon. Bank terbesar di Singapura itu dikabarkan mengajukan penawaran terhadap 68 persen saham Bank Danamon yang dikuasai Asia Financial--unit bisnis Temasek, perusahaan investasi milik pemerintah Singapura.


NUR ALFIYAH.


Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X