TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2012. “Surat perintah penahanannya sudah ditandatangani,” kata sumber Tempo di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 April 2012.
Angelina merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games. Namanya diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi ini. Hari ini Angie diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka suap Rp 5 miliar dan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional.
Anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat ini sebelumnya menyatakan belum tahu mengenai kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus tersebut dan kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Angie sudah diperiksa selama lebih dari enam jam.
"Angie enggak tahu. Saya juga enggak tahu. Sekarang kami menunggu hasil pemeriksaan, mudah-mudahan ada penjelasan," ujar pengacara Angie, Teuku Nasrullah, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 27 April 2012.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, S.P. membenarkan penahanan Angelina itu.
RUSMAN P | WANTO
Berita Terkait
KPK Jerat Angelina dengan Tiga Pasal Korupsi
Wafid Muharam Akui Terima Rp 10 Miliar dari Rosa
Angie dan Koster Dicekal Setahun
Dicekal, Angie Santai Saja
Nazar: Ada Skenario Supaya Anas Tak Terlibat