Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Beredarnya Video Porno Anggota DPR  

image-gnews
Inimu.com
Inimu.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita mengenai video porno yang pelakunya mirip anggota DPR telah muncul sejak Sabtu 21 April 2012 lalu di situs berita online indonesiarayanews.com. Namun skandal seks itu baru meledak dua-tiga hari kemudian.

Redaktur Pelaksana indonesiarayanews.com, Djono W. Oesman, menceritakan asal mula medianya memuat berita tersebut. Menurut dia, Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, kantornya menerima telepon dari orang yang tak dikenal. Orang itu menyuruh mereka membuka situs skandal.kilikitik.net. Saat dicek, muncullah laman berjudul "Sekilas Mengenai Cerita Percintaan Terlarang" yang rupanya skandal seks mirip anggota DPR.

Yang menarik, dua nama anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dengan jelas tertulis di laman tersebut. Yang pertama, nama Karoline Margret Natasa, anggota Komisi IX DPR-Fraksi PDI Perjuangan, terpampang jelas sebagai judul dari cuplikan foto-foto syurnya. Sedangkan nama Aria Bima mucul dalam berita yang ditulis si empunya situs. Kedua poilitikus ini membantah pasangan dalam video itu adalah mereka.

"Tapi tidak serta-merta kami turunkan karena redaksi memutuskan untuk melakukan konfirmasi," kata Djono saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 April 2012.

Redaksi IRnews menggelar rapat singkat dan memutuskan mengirim seorang reporter untuk mencari konfirmasi ke dua politikus PDI Perjuangan. Kebetulan, kata Djono, DPP PDI Perjuangan menggelar acara peringatan Hari Kartini di Gedung Manggala Wanabhakti. Sayangnya, reporter itu hanya bertemu Aria Bima saat acara rampung. Sambil menyebut identitasnya, si reporter menanyakan kebenaran berita dalam situs kilikitik.net.

"Dengan malas Bima membantah dan mengatakan 'tidak benar' dan langsung menuju mobil. Mungkin dia meremehkan karena kami dari media yang sangat kecil," kata dia.

Setelah mendapat konfirmasi, barulah IRnews menurunkan berita soal video tersebut. Secara bertahap mereka menurunkan dua berita. Pertama berjudul "Dugaan Skandal Seks Politisi PDIP: Aduh… Dilengkapi Foto Telanjang" pukul 15.15 WIB. Lalu berita kedua, "Aria Bima: Ah..Itu Tidak Benar" pukul 15.38 WIB. Dilanjutkan berita ketiga sekitar pukul 16.58 WIB muncul dengan judul "Ini Foto 'Karolin' saat Beradegan Seks" dengan gambar yang di blur.

Djono mengakui mungkin karena medianya belum begitu terkenal berita ini mengendap selama dua hari. "Tidak ada respons bertahan sampai minggu. Senin baru mulai ribut. TV One datang wawancara dan yah sekarang begini (heboh)," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat itu, yang menjadi pertanyaan Djono adalah situs kilikitik.net tiba-tiba tak bisa diakses seperti sebelumnya setelah satu jam medianya menaikkan berita tersebut. Meski masih terpampang berderet foto ukuran sangat kecil, foto yang gambar awalnya sangat jelas itu menjadi buram dan tidak dapat dibuka.

"Yang jelas, kami tidak punya maksud lain. Sebagai lembaga kontrol sosial kami hanya memberikan warning karena mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan, bukan sebaliknya," kata dia.

Seperti yang disebutkan Djono, saat kini situs kilikitik.net sudah tak bisa diakses lagi.

Setelah video itu beredar, Arya Bima telah membantah dirinya sebagai lelaki dalam video itu. Keluarga Karoline juga menegaskan video syur itu palsu dan rekayasa.

MUNAWWAROH

Nasional Terpopuler
Siti Fadilah: Saya Menteri, Bukan Tukang Surat

2 Hari di Berlin, Anggota DPR Kepergok Berbelanja

Anggota DPR Ditolak di Jerman, Marzuki Tegur Sekjen

Besok Dipanggil KPK, Angie Bagi Angpau

Di Bandara Berlin, Rombongan Anggota DPR 'Rumpi' Tempat Belanja

Video Kunjungan DPR ke Ceko, Puisi Kritik PPI

Siti Fadilah Prihatin Menteri Endang Rahayu Mundur

Video Porno DPR, Kominfo Siapkan Ahli Digital Forensik

Alasan Menteri Endang Mundur dari Kabinet SBY

Polisi Masih Buru Video Mesum Anggota DPR


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

6 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

11 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

12 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

16 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

18 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.