TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengakui kesulitan membuat kebijakan pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan bermotor roda empat. Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Jero Wacik mengatakan pembatasan BBM bersubsidi sulit diterapkan kepada kendaraan bermotor roda empat berdasarkan kapasitas mesin. “ Sulit pelaksanaannya, surat keputusannya mudah,” katanya di Hotel Bidakara, Kamis, 26 April 2012.
Jero mengatakan kebijakan pembatasan berpotensi menimbulkan adanya konflik dalam pelaksanaan. “Misalnya mobil kapasitas 1500 cc dilarang, padahal tidak ada yang kapasitas segitu. Yang ada kapasitas 1490 cc, nanti ribut di lapangan,” ujarnya. Jero menampik pemerintah batal menjalankan kebijakan ini. “Ada keputusannya,” katanya.
Keputusan pemerintah, Jero melanjutkan, di antaranya kendaraan dinas roda empat dilarang menggunakan BBM jenis Premium. “Namun di daerah yang tidak ada Pertamax tidak bisa dipaksa,” katanya. Pembangkit listrik baru, Jero menambahkan, juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi mulai Juni mendatang. Pembangkit tersebut akan mengganti BBM dengan panas bumi, gas, dan batubara. “Pembangkit listrik lama pelan-pelan akan dipindahkan,” katanya.
Penghematan listrik, ujar Jero, telah dibuatkan peraturan Menteri ESDM. “Ini untuk gedung pemerintah, nanti ada inspeksi mendadak,” ujarnya. Penghematan tersebut termasuk mematikan listrik pada jam-jam tertentu.
Jero mengharapkan pemerintah daerah ikut berupaya mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi sebesar 40 miliar liter. Dukungan yang bisa diberikan pemerintah daerah dapat berupa kemudahan memberikan izin untuk pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas dan pengawasan kendaraan pertambangan di daerah yang masih menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. “Mereka mestinya pakai solar non-subsisi. Pemda dan BPH Migas harus ikut mengawasi,” ujarnya.
AKBAR TRI KURNIAWAN