TEMPO.CO , Jakarta: Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul menegaskan partainya tidak akan melindungi kadernya, Angelina Sondakh, dari jeratan hukum apabila terbukti bersalah. "Kalau ada fakta atau bukti hukum, partai tidak akan melindungi," kata Ruhut saat dihubungi Jumat, 27 April 2012.
Ruhut menegaskan sejak awal Demokrat menghormati kinerja KPK dalam memberantas korupsi. "Tidak ada yang boleh mengintervensi proses hukum," ujarnya.
Meski demikian, Ruhut mengatakan partainya tetap akan menyediakan tim pengacara apabila membutuhkan. "Tapi kalau mau menggunakan pengacara profesional ya dipersilakan," katanya.
Angelina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games sejak 3 Februari 2012. Setelah dua bulan menyandang status tersangka, akhirnya janda Adjie Massaid itu resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap Rp 5 miliar dan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional di gedung KPK, Jumat 27 April 2012.
Angie ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2012. Bekas Putri Indonesia itu dikenakan Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijerat karena kapasitasnya sebagai anggota Komisi Olahraga sekaligus Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
RINA WIDIASTUTI
Berita Terkait
Angie: Saya Lillahi Taala...
Angelina 'Angie' Sondakh Ditahan di Salemba
Alasan KPK Tahan Angie
Seputar Kasus Dugaan Korupsi Angelina 'Angie'
Angelina 'Angie' Sondakh Ditahan KPK
Pengacara Nasrullah Belum Tahu Kasus Angie