TEMPO.CO, Batu - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap memediasi masalah pembangunan Hotel The Rayja Batu Cottage, di Jalan Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. Warga setempat memprotesnya karena lokasinya berdekatan dengan kawasan konservasi dan sumber mata air. "Warga telah mengadu ke Komnas HAM," kata komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simuelue, Senin, 30 April 2012.
Menurut Syafrudin, Komnas HAM telah berkirim surat kepada Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, agar melindungi dan memenuhi hak warga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Kami minta wali kota menghentikan pembangunan hotel tersebut untuk menghindari provokasi,” ujarnya.
Syafrudin juga menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, sumber mata air merupakan kebutuhan vital warga yang menjadi bagian dari hak ekonomi sosial dan budaya warga.
Sebelumnya warga bersama Wahana Lingkungan Hidup memprotes pembangunan hotel tersebut. Sebab, jaraknya hanya sekitar 200 meter dari kawasan konservasi dan sumber mata air. "Petani dan warga setempat sangat bergantung pada sumber air tersebut," kata Koordinator Walhi Jawa Timur Simpul Malang, Purnawan D Negara.
Walhi juga menuntut agar pembangunan hotel tersebut dihentikan. Apalagi sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan tersebut terlarang untuk bangunan. Selain mengancam kawasan konservasi dan sumber air, juga berpotensi menimbulkan konflik di antara warga.
Kekhawatiran Walhi memang terbukti karena sikap warga Bumiaji terbelah. Satu pihak warga menolaknya karena mengancam kerusakan lingkungan, khususnya sumber mata air. Namun, ada juga kelompok warga yang mendukung pembangunan hotel tersebut karena berharap warga diuntungkan secara ekonomi untuk mengurangi pengangguran. Kelompok pendukung bahkan membantah pembangunan hotel tersebut mengancam sumber mata air.
Sekretaris Komisi Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu, Heli Suyanto, menjelaskan sesuai RTRW daerah Bumiaji merupakan kawasan konservasi. Sekitar kawasan yang menjadi lokasi pembangunan Hotel The Rayja merupakan Taman Hutan Rakyat Raden Soerjo yang tergolong hutan konservasi. Karena itu Heli mempertanyakan proses perijinan yang dikantongi manajemen hotel tersebut. "Ada kejanggalan dalam proses pemberian izin. Nyata-nyata melanggar, kok, tetap dapat izin," ucapnya.
Pembangunan hotel tersebut sesuai rekomendasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu. Atas dasar rekomendasi itulah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Batu mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun menurut Heli, di daerah Bumiaji dilarang mendirikan bangunan berkonstruksi beton dengan ketinggian melebihi tiga lantai. “Jika membahayakan lingkungan, segera bongkar,” katanya.
Jika dibiarkan, kata Heli, maka dikhawatirkan kawasan hutan konservasi di Bumiaji akan terus menyusut sehingga mengancam lingkungan. Dampaknya bisa mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Bahkan, kini sejumlah sumber mata air telah menyusut.
Hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi dari Walikota Kota Batu, Eddy Rumpoko, maupun manajemen Hotel The Rayja. "Selasa besok akan dibahas dalam rapat dengan Wali Kota," kata sumber Tempo di Pemkot Batu.
EKO WIDIANTO