TEMPO.CO, Madiun - Penyidik Kejaksaan Negeri Madiun dan tim ahli kontruksi dari Universitas Brawijaya menemukan sejumlah kekurangan pada konstruksi Pasar Besar Madiun (PBM) sehingga membayahakan bagi manusia. “Tim ahli sudah tiga kali meneliti kualitas beton dan model konstruksi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, Senin, 30 April 2012.
Menurut Sudarsana, di antara temuan tim ahli adalah konstruksi yang tidak sesuai dengan bestek, seperti bahan cor beton, rangka besi, dan teknik pengecoran. Karena itu rekomendasi tim ahli akan dijadikan bahan pendukung bagi kejaksaan untuk menaikkan status penangangan perkara dugaan korupsi pembangunan PBM dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam uji fisik bangunan, tim ahli Universitas Brawijaya (Unibraw) menggunakan sejumlah alat. Di antaranya Schmidt Hammer atau palu lenting, Core Drill atau bor beton, dan Ultrasonic Push Velocity (UPV) yang merupakan alat digital yang canggih dan mahal. Alat yang bekerja dengan memanfaatkan gelombang ultrasonik itu diperkirakan seharga Rp 1,7 miliar.
“Ketiga alat yang kami gunakan untuk mengukur kekuatan beton dengan cara mengambil sampel beton dan juga melihat secara digital tingkat kerapatan betonnya,” ujar Prayit. salah seorang anggota tim ahli Unibraw,
Hasil pemeriksaan fisik tim ahli menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang dianggap janggal. Pertama, lantai cor paling atas hanya memiliki satu rangka besi. “Padahal sesuai keterangan pelaksana bangunan (pemborong), lantai ini seharusnya dilapisi cor beton besi rangkap atau dua besi otot,” ucap Prayit.
Kedua, adanya kayu bekisting (kayu pembentuk beton saat mengecor) yang masih tertinggal di salah satu kolom cor tiang penyangga. Menurut Prayit, kemungkinan kayu tersebut jatuh saat pengecoran dan seharusnya diambil tapi malah ditutupi dengan semen.
Temuan ketiga yang cukup krusial adalah teknik dan kualitas cor pada kolam renang yang dibangun di bagian paling atas bangunan berlantai tiga tersebut. Pengecoran lantai kolam renang dan dindingnya tidak dilakukan bersamaan. “Jika diisi air dalam volume yang besar, bangunan bisa ambrol,” tutur Prayit.
Seluruh beton pada bangunan PBM seharusnya tergolong K300. Tim ahli sudah beberapa kali melakukan penelitian untuk mengetahui apakah memang besi beton yang digunakan benar-benar jenis K300.
PBM dibangun kembali selama 2010-2011 setelah terbakar 2008 lalu. Pembangunan PBM menghabiskan dana Rp 76,5 miliar yang diambilkan dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun tahun 2010 dan 2011. Pelaksana bangunan atau pemborong proyek adalah PT Lince Romauli Raya, Jakarta. Sedangkan PT Pandu Persada, Bandung, ditunjuk sebagai manajeman konstruksi. Sedangkan konsultan perencana dipegang Profil Emas Konsultan, Surabaya.
Kejaksaan Negeri Madiun melakukan penyelidikan sejak Februari 2012 karena diduga terindikasi korupsi dan pelanggaran mekanisme tahapan lelang. Kejaksaan telah memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari proses lelang proyek, perencanaan, hingga pelaksanaan proyek.
ISHOMUDDIN