TEMPO.CO, Jakarta - Polisi diminta tak bersikap diskriminatif dalam menindak pemalsuan pelat nomor seperti yang terjadi pada mobil Anas Urbaningrum. Ketua Umum Partai Demokrat itu kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan yang sama untuk dua mobilnya yang berbeda. Belakangan juga terungkap bahwa tanda nomor kendaraan tersebut tak terdaftar dan palsu. (Baca: Apa Motif Anas Memakai Plat Mobil Ganda)
“Polisi semestinya bertindak tegas,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane Minggu 29 April 2012 kemarin. ”Mobilnya disita lalu diperiksa siapa yang punya inisiatif itu dan apa latar belakangnya.”
Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan tak akan ada sanksi terkait dengan penggunaan pelat nomor B-1716-SDC pada dua mobil milik Anas, Toyota Innova dan Toyota Vellfire. Menurut dia, polisi tidak mendapati langsung pelanggaran tersebut. (Baca: Polisi: Pelat Nomor Mobil Anas Palsu)
”Kami tahunya dari media," kata Rikwanto di kantornya Minggu 29 April 2012 kemarin. “Bila ada mobil di jalan raya yang ketahuan petugas menggunakan pelat mobil ganda, pasti akan diberikan sanksi.”
Karena itu, Rikwanto menambahkan, pihaknya sebatas meminta pemilik kendaraan dan sopirnya segera mengganti pelat nomor B-1716-SDC dengan tanda nomornya masing-masing yang asli. Menurut polisi, Toyota Innova milik Anas mempunyai pelat nomor asli B-1584-TOM, sedangkan kendaraan kedua bernomor B-69-AUD.
Namun Neta berpendapat, polisi semestinya dapat memanfaatkan bukti foto yang beredar di media massa sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan. Kepemilikan satu pelat nomor untuk dua mobil, menurut dia, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal pemalsuan. "Kalaupun tidak diproses secara hukum, polisi bisa memperingatkan Anas lewat teguran," kata dia.
Lembaga yang dipimpin Neta itu pernah menemukan kasus serupa pada mobil-mobil mewah yang sebagian berakhir dengan sanksi denda. ”Jangan mentang-mentang yang punya (mobil) ketua partai penguasa," kata Neta.
Neta juga menyayangkan alasan Anas yang diungkapkan lewat sopirnya bahwa motif penggantian pelat nomor itu adalah agar keberadaannya tidak diketahui. Anas merasa sering diikuti.
Menurut Neta, Anas sebagai ketua umum sebuah partai bisa saja mengajukan surat permohonan menggunakan nomor rahasia atau RHS, seperti yang berlaku bagi pejabat negara. ”Atau, kalau tidak mau dikuntit kan bisa pakai taksi atau mobil rental,” katanya. (Baca: "Anas Sebenarnya Bisa Minta Pelat Rahasia")
ATMI PERTIWI | ADITYA BUDIMAN
Berita Terkait:
Apa Motif Anas Memakai Plat Mobil Ganda
Polisi: Pelat Nomor Mobil Anas Palsu
Plat Mobil Anas, Polisi Dinilai Diskriminatif
Apa Perbedaan Nazar dan Angie di Mata Demokrat
"Anas Sebenarnya Bisa Minta Pelat Rahasia"
Inilah Pidato Lengkap Wapres Boediono Soal Pengeras Suara Masjid
George Toisutta Bantah di Balik Video Porno Anggota DPR