TEMPO.CO, Jakarta - Nunun Nurbaetie membeberkan alasan kepergiannya ke luar negeri selama penyidikan kasus suap cek pelawat berlangsung. Terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ini menyebutkan kepergiannya ke luar negeri murni untuk berobat dan bukan untuk melarikan diri.
Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu mengaku kondisi kesehatannya memburuk sejak 17 Agustus 2005. Saat itu ia merasa sakit dan nyeri luar biasa di kepalanya. Setelah merujuk ke dokter, ia didiagnosis menderita penyakit saraf. "Saya terpaksa harus mengkonsumsi obat-obatan dan bergantung pada dokter ahli saraf. Karena bagaimanapun saya ingin tetap tampil prima di depan umum," kata Nunun saat membacakan pleidoinya atau nota pembelaannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 30 April 2012.
Menurut Nunun, keberangkatannya ke Singapura diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kedutaan Besar RI di Singapura. Dalam surat yang ditandatangani suaminya itu, Nunun mencantumkan alamat tempat tinggalnya selama tinggal di Singapura dan nama rumah sakit yang merawatnya. "Saya pergi dengan memberitahukan ke KPK dan ke kedutaan besar," katanya.
Nunun bertolak ke Singapura pada 23 Februari 2010. Saat itu dia belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nunun saat itu beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Pada Februari 2011 atau setahun setelah kepergian Nunun ke Singapura, KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka. Setelah itu, Nunun tidak kembali ke Indonesia hingga tertangkap di Thailand, 7 Desember 2011 lalu.
Menurut Nunun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia makin enggan kembali ke Indonesia. "Saya mendengar, kalau seseorang jadi tersangka di KPK, pasti akan disidangkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa, pasti akan dihukum," ujarnya. "Meski bukti tidak cukup pun, tetap harus disidangkan. Ini yang membuat saya enggan untuk kembali ke Indonesia," katanya.
Ditambah, kata Nunun, pemberitaan media di Indonesia yang dirasa semakin memojokkan Nunun. "Saya makin enggan untuk kembali karena opini negatif tentang saya telah terbentuk," tuturnya.
Nunun didakwa membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek itu dibagikan setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan.
Dalam sidang pekan lalu, tim jaksa penuntut umum pimpinan M. Rum menuntut Nunun dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Nunun dinilai terbukti terlibat suap dan terbukti memfasilitasi Miranda bertemu dengan politikus Senayan di rumahnya, Cipete, Jakarta Selatan.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Nunun Merasa Dijadikan Komoditas oleh Media
Nunun: Saya Tak Terima Apapun dari Miranda
Mengaku Bodoh, Nunun Baca Pleidoi Sedikit
Nunun Dituntut 4 Tahun, Peran Miranda Disebut
Senyum dan Senandung Nunun di Hari Penuntutan
Tuntutan Nunun, Jaksa Diminta Buka Sponsor Suap
Tuntutan Nunun Bisa Jerat Miranda
Nunun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini