Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nunun: Saya Tak Lari ke Luar Negeri  

image-gnews
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (23/4). TEMPO/Dhema Reviyanto
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (23/4). TEMPO/Dhema Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nunun Nurbaetie membeberkan alasan kepergiannya ke luar negeri selama penyidikan kasus suap cek pelawat berlangsung. Terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ini menyebutkan kepergiannya ke luar negeri murni untuk berobat dan bukan untuk melarikan diri.

Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu mengaku kondisi kesehatannya memburuk sejak 17 Agustus 2005. Saat itu ia merasa sakit dan nyeri luar biasa di kepalanya. Setelah merujuk ke dokter, ia didiagnosis menderita penyakit saraf. "Saya terpaksa harus mengkonsumsi obat-obatan dan bergantung pada dokter ahli saraf. Karena bagaimanapun saya ingin tetap tampil prima di depan umum," kata Nunun saat membacakan pleidoinya atau nota pembelaannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 30 April 2012.

Menurut Nunun, keberangkatannya ke Singapura diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kedutaan Besar RI di Singapura. Dalam surat yang ditandatangani suaminya itu, Nunun mencantumkan alamat tempat tinggalnya selama tinggal di Singapura dan nama rumah sakit yang merawatnya. "Saya pergi dengan memberitahukan ke KPK dan ke kedutaan besar," katanya.

Nunun bertolak ke Singapura pada 23 Februari 2010. Saat itu dia belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nunun saat itu beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Pada Februari 2011 atau setahun setelah kepergian Nunun ke Singapura, KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka. Setelah itu, Nunun tidak kembali ke Indonesia hingga tertangkap di Thailand, 7 Desember 2011 lalu.

Menurut Nunun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia makin enggan kembali ke Indonesia. "Saya mendengar, kalau seseorang jadi tersangka di KPK, pasti akan disidangkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa, pasti akan dihukum," ujarnya. "Meski bukti tidak cukup pun, tetap harus disidangkan. Ini yang membuat saya enggan untuk kembali ke Indonesia," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditambah, kata Nunun, pemberitaan media di Indonesia yang dirasa semakin memojokkan Nunun. "Saya makin enggan untuk kembali karena opini negatif tentang saya telah terbentuk," tuturnya.

Nunun didakwa membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek itu dibagikan setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan.

Dalam sidang pekan lalu, tim jaksa penuntut umum pimpinan M. Rum menuntut Nunun dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Nunun dinilai terbukti terlibat suap dan terbukti memfasilitasi Miranda bertemu dengan politikus Senayan di rumahnya, Cipete, Jakarta Selatan.

ISMA SAVITRI

Berita terkait
Nunun Merasa Dijadikan Komoditas oleh Media
Nunun: Saya Tak Terima Apapun dari Miranda
Mengaku Bodoh, Nunun Baca Pleidoi Sedikit
Nunun Dituntut 4 Tahun, Peran Miranda Disebut
Senyum dan Senandung Nunun di Hari Penuntutan
Tuntutan Nunun, Jaksa Diminta Buka Sponsor Suap
Tuntutan Nunun Bisa Jerat Miranda
Nunun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.