TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkapkan, pada bulan ini, semua unsur yang tergabung dalam Tim Kecil akan duduk bersama membahas tuntutan para hakim. "Sudah ada di meja Presiden," ujar Nurhadi ketika ditemui di gedung MA hari Senin, 30 April 2012.
Tim Kecil tersebut terdiri dari MA, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara. Menurut Nurhadi, sampai saat ini, Tim Kecil masih terus berjalan untuk membahas tuntutan hakim.
Nurhadi menuturkan ada tim lain selain Tim Kecil yang juga membahas hal tersebut, yaitu Tim Asistensi. Tim Asistensi bekerja mempersiapkan bahan-bahan yang menjadi materi rapat Tim Kecil. Nurhadi menyatakan Tim Asistensi terdiri dari para pejabat eselon II, terutama dari Biro Perencanaan dan Biro Keuangan.
Menurut Nurhadi, Tim Kecil telah melaksanakan dua kali pertemuan. Ia mengatakan, dalam pertemuan-pertemuan tersebut, telah disampaikan bahwa hakim adalah pejabat negara. Namun, kata Nurhadi, permasalahan gaji, tunjangan, dan protokoler masih belum final. Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan hakim-hakim dari seluruh wilayah Indonesia kepada Presiden, DPR, serta Komisi Yudisial.
Pertama, para hakim meminta agar hak-hak mereka yang belum dipenuhi segera direalisasikan. Selain itu, para hakim pun mendesak agar Presiden dan DPR mengadopsi draf mengenai hak-hak hakim, termasuk mengenai kesejahteraan.
Para hakim juga merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur fasilitas hakim sebagai pejabat negara yudikatif. Fasilitas tersebut mencakup protokoler, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi, serta jaminan keamanan.
Saat ini para hakim mengaku pembayaran remunerasi masih sebesar 70 persen. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemerintah segera merealisasikan remunerasi 100 persen tiap bulan. Para hakim tersebut berharap pemerintah mengeluarkan langkah responsif terhadap tuntutan-tuntutan mereka secepatnya.
Nurhadi mengatakan Tim Kecil akan melakukan kajian perbandingan perihal tuntutan para hakim. "Dengan mengambil sampel dari negara-negara tetangga terkait kesejahteraan hakim," katanya.
MARIA YUNIAR