TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi atau penyitaan terhadap harta terpidana kasus pencucian uang, Bahasyim Assifie, yang menjadi barang bukti dalam kasus yang menjeratnya. Total harta yang akan dieksekusi sebesar Rp 60,824 miliar dan US$ 681,14 ribu.
“Proses eksekusi hari ini. Akan tetapi, karena butuh transaksi antar-bank sehingga baru bisa besok,” kata juru bicara Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman, saat ditemui di kantornya, Senin, 30 April 2012.
Adi menyatakan, proses hukum atas eksekusi ini sudah berjalan. Proses berjalan lambat karena jumlah uang yang harus dieksekusi jumlahnya cukup besar. Ia memaparkan, proses eksekusi berawal dari barang bukti uang yang ditampung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rekening Bank BRI. Barang bukti ini harus dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rekening Bank BNI. “Dari Kejari Jaksel di Bank BNI baru ke Kas Negara besok, sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya.
Eksekusi harta Bahasyim, menurut Adi, masih sebatas barang bukti berupa uang. Barang bukti fisik berupa benda akan dilakukan kemudian karena harus melalui tahap lelang.
Bahasyim Assifie merupakan terpidana kasus pencucian uang sebesar Rp 64 miliar. Ia terjerat kasus pencucian uang ketika Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan dalam enam rekening milik istri dan dua anaknya yang mencapai Rp 963 miliar.
Selain itu, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini juga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Jakarta Tujuh. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari seorang wajib pajak bernama Kartini Mulyadi.
FRANSISCO ROSARIANS