TEMPO.CO, Yogyakarta - Elemen jurnalis dan pekerja media di Daerah Istimewa Yogyakarta yang turut turun ke jalan dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional menuntut upah minimum bagi jurnalis sebesar Rp 3,8 juta.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana, menuturkan tuntutan upah layak bagi jurnalis tersebut didasarkan survei sejak 23-29 April dengan melibatkan 10 jurnalis dari media cetak, TV, radio, dan media online di Yogyakarta.
Survei tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kebutuhan hidup layak bagi jurnalis dalam satu bulan berdasarkan harga barang di toko atau pasar. Dari hasil survei yang dilakukan diketahui bahwa angka kebutuhan riil jurnalis DIY selama satu bulan di tahun 2012 ini adalah Rp 3.860.070 atau naik 26 persen dari upah layak jurnalis tahun 2012 sebesar Rp 3.147.980.
"Upah layak jurnalis mempunyai benang merah dalam upaya membangun profesionalitas jurnalis,” kata Pito di Yogyakarta, 1 Mei 2012. Dia menyebut, rendahnya upah layak jurnalis membawa konsekuensi terhadap kualitas berita yang dihasilkan. “Akibatnya, banyak jurnalis memilih jalur pragmatis dalam mencari dan meliput berita," kata koresponden Tempo DI Yogyakarta-Jawa Tengah itu.
Besaran upah layak jurnalis, kata dia, juga sangat jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2012 sebesar Rp 892.660. Berdasarkan survei yang dilakukan, masih ditemukan perusahaan media di Yogyakarta yang memberi upah jurnalis di bawah UMP. "Persoalan yang lebih mengkhawatirkan dalam isu ketenagakarjaan di dunia media terjadi pada kontributor/koresponden atau stringer, terutama saat booming media online seperti saat ini,” kata dia.
Kondisi itu mendorong banyak media mapan, terlebih media baru, yang cenderung memilih mempekerjakan jurnalis kontrak atau dengan kontrak jangka pendek per tahun yang tidak memberikan kejelasan status.
Dalam momentum Hari Buruh Internasional kali ini, para jurnalis di Yogyakarta serentak menuntut pemberian upah layak bagi jurnalis, termasuk memberlakukan asuransi kesehatan, cuti hamil dan menyusui, serta memberikan kepastian dalam bekerja dengan kontrak yang jelas. "Kami juga menuntut perusahaan media memberikan hak dasar jurnalis lepas seperti koresponden/ kontributor/stringer berupa kontrak kerja, honor basis, dan asuransi kesehatan,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO