Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dede Yusuf Protes Heryawan Soal Mutasi Pejabat

image-gnews
Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf (kiri) mendampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menaiki delman saat kunjungan kerjanya di Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat. Selasa (1/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf (kiri) mendampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menaiki delman saat kunjungan kerjanya di Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat. Selasa (1/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Nota Dinas Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf soal proses rotasi dan mutasi pejabat di pemerintahan provinsi Jawa Barat pada Gubernur Ahmad Heryawan dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Protokol dan Umum, Sekretariat Daerah Jawa Barat Ruddy Gandakusumah.

Menurut  Ruddy, gubernur sudah menanggapi nota itu dengan meneruskannya pada Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat. “Gak ada salahnya masukan itu,” kata dia. “(Gubernur) menganggap itu bagian dari fungsi pengawasan yang di emban dan dimiliki oleh Wagub.”

Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansah mengaku, sudah mengantungi salinan nota dinas yang diteken Dede Yusuf itu.  Menurut dia, nota dinas yang diteken Dede itu tentang pengangkatan para pejabat PNS di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat. ”Saya lihat memang ada semacam keluhan bahwa beliau (Wakil Gubernur) tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan akhir, tapi bahasanya memang sangat halus,” kata dia.

Dia menjelaskan, ada 5 butir substansi surat itu. Pada butir empat, Dede mengeluhkan soal Surat Keputusan mengenai mutasi, rotasi, dan promosi pejabat itu seringkali tidak diparaf oleh dirinya.  “Seharusnya SK itu diparaf oleh Sekda dan Wagub, ” kata Deden.

Butir selanjutnya dalam nota itu menyebutkan agar hasil rapat yang dirumuskan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat menjadi rujukan gubernur dalam memutuskan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai. Tapi, pada butir terakhir nota itu, Dede mengakui kewenangan soal itu ada pada gubernur. “Lima, mengakui ini kewenangan gubernur, jadi saya (wagub) hanya memberikan masukan dan informasi saja, demikian ditandatangani,” kata Deden.

Sementara butir sisanya dalam nota itu, Dede memberi saran agar pemindahan pejabat itu setelah melewati waktu minimal 1-1,5 tahun, sebab ada pejabat yang baru menempati posisinya 2-3 bulan lalu dipindah. Butir lainnya, Dede menyarankan agar diterapkan Merrit System atau urutan kepangkatan dalam rotasi, mutasi, dan promosi pejabat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal nota dinas itu, politisi PDI Perjuangan itu menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur. Dia beralasan, aturan perundang-undangan yang ada saat ini mengatur kewenangan ini ada di tangan kepala daerah.

”Persepsi saya, ini masih dalam ranah eksekutif, kewenangan ini memang kewenangan gubernur, kalau proses itu tidak dilalui secara normatif, itu kan internal mereka,” kata Deden ”Saya melihat belum ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang signifikan.”

Dia mencontohkan, sistem kepegaiawan yang dianut pemerintah saat ini adalah sistem terbuka. ”Walaupun dia memang Golongan rendah, tapi memiliki prestasi bisa diangkat (menduduki jabatan tertentu),” kata Deden.

Deden mengatakan, protes semacam itu tidak akan jadi masalah lagi jika DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan baru itu jelas mengenai kewenangan soal pengangkatan pegawai ada di tangan Sekretaris Daerah, tidak lagi di tangan gubernur, untuk meminimalisir nuansa politis dalam pergeseran pejabat di pemerintahan daerah. ”Ini akan selesai kalau rancanagan undang-undang itu sudah ketuk palu,” kata Deden.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemkot Gorontalo Serahkan Nota Pengantar LKPJ 2020

19 April 2021

Pemkot Gorontalo Serahkan Nota Pengantar LKPJ 2020

Walikota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, LKPJ yang disampaikan merupakan kemajuan laporan atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun.


Dana Kas Mengendap Rp 261 T, Kemenkeu Siapkan Sanksi ke Pemda

29 November 2019

Ekspresi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Dana Kas Mengendap Rp 261 T, Kemenkeu Siapkan Sanksi ke Pemda

Pemerintah akan memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang terbukti mengendapkan anggaran di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).


Anies Baswedan Akan Gunakan Jurus Ini Setelah LKPJ Ditolak DPRD

20 Juli 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui awak media usai apel gebyar gerebek Sudirman-Thamrin di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Anies Baswedan Akan Gunakan Jurus Ini Setelah LKPJ Ditolak DPRD

Anies Baswedan mengklaim pengelolaan anggaran 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya.


Pertanggungjawaban, Djarot: Pejabat DKI Lanjuti Pemeriksaan BPK

12 Juli 2017

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat wawancara dengan tim Majalah TEMPO. Maria Fransisca
Pertanggungjawaban, Djarot: Pejabat DKI Lanjuti Pemeriksaan BPK

Djarot meminta kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan aparatur Pemerintah DKI Jakarta agar menindaklanjuti pemeriksaan BPK.


BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan DKI Jakarta  

31 Mei 2017

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kanan) menunjukan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur di Gedung DPRD, 23 April 2015. DPRD memberikan rapor merah atas kinerja buruk yang dijalankan oleh Ahok pada periode 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan
BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan DKI Jakarta  

Opini wajar dengan pengecualian diperoleh DKI sejak kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Bupati Cianjur Kecewa Dibilang Ada Pengecualian

7 Juni 2013

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (kiri) bersama Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh saat membuka Pameran Pembangungan di Lapangan Joglo, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/7). ANTARA/ Dhoni Setiawan
Bupati Cianjur Kecewa Dibilang Ada Pengecualian

Menurut Tjetjep, diperolehnya predikat WDP (wajar dengan pengecualian) lantaran terdapat kekurangan dalam laporan
keuangan.


Atut Absen di Sidang LPJ Gubernur Banten

29 April 2013

Ratu Atut Chosiyah. TEMPO/Seto Wardhana
Atut Absen di Sidang LPJ Gubernur Banten

Laporan pertanggungjawaban itu mengungkapkan banyak target pemerintah Provinsi Banten tidak tercapai.


Hendak Melantik, Bupati Cirebon Jatuh Sakit  

28 November 2012

Balai Kota Cirebon. TEMPO/Subekti
Hendak Melantik, Bupati Cirebon Jatuh Sakit  

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Waled, Suwanta, datang tergesa-gesa dengan membawa tabung oksigen kecil.


Bupati Luwu Akan Dimintai Keterangan Hari Ini

3 September 2012

TEMPO/Fahmi Ali
Bupati Luwu Akan Dimintai Keterangan Hari Ini

Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat ke Menteri Pemberdayaan Apatur Negara.


Pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ditunda  

15 Mei 2012

Agusrin Najamuddin. TEMPO/Panca Syurkani
Pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ditunda  

Anggaran yang sudah dikeluarkan untuk acara pelantikan Rp 200 juta. Katering yang telanjur dipesan akhirnya disumbangkan ke panti asuhan.