TEMPO.CO, Depok -Pengadilan Negeri Depok memutuskan terdakwa AMN, siswa kelas VI SDN 1 Cinere, Depok, AMN, 13 tahun, bersalah, hari ini, Selasa, 1 Mei 2012. Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Widya Nur Fitri menyatakan AMN terbukti menikam teman sekelasnya Syaiful Munif, 13 tahun, di Perumahan Bukit Cinere pada 17 Maret 2012.
Meski dinyatakan bersalah, AMN tidak dihukum. Hakim menyerahkan remaja itu kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial di bawah Kementerian Sosial. "AMN tidak dipenjara, tapi diserahkan ke panti," kata Wahyu, seusai persidangan.
AMN yang membuat Syaiful luka berat itu diserahkan ke panti setidaknya selama tiga tahun atau setelah lulus sekolah menengah pertama. Di panti sosial, AMN akan dididik dan bersekolah. "Dia akan dirawat dan sekolah di panti itu."
"Hukuman" itu diambil dengan pertimbangan keluarga merasa tidak mampu mengurus AMN yang tempramental. Namun AMN dianggap bersemangat melanjutkan sekolah. Orang tuanya meminta agar AMN diserahkan ke negara. "Keluarganya bisa menerima setelah dia dididik dan berubah."
Putusan itu diambil lantaran ada surat kesanggupan merawat yang diajukan oleh Panti Sosial Marsudi Handayani Putra pada 18 dan 26 April lalu. Panti asuhan di Jalan Panti Sosial Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, itu menyatakan kesanggupan mereka mengasuh dan menyekolahkan AMN hingga jenjang SMP. "Kami sudah ajukan surat permohonan ke PN Depok dua kali," kata Pekerja Sosial Panti, Sudirman.
Penasihat hukum, AMN, Achmad Sumarjoko, merasa puas dengan putusan hakim. "Itu yang kami harapkan."
Kliennya, kata Achmad, tidak langsung dibawa ke panti. AMN akan menunggu 14 hari di LP Pondok Rajeg, Bogor, untuk memastikan ada banding atau tidak. "Aturannya memang seperti itu."
Jaksa penuntut umum, Fifi Wignyorini, menuntut AMN dengan pidana satu tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan wajib latihan kerja.
ILHAM TIRTA