TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menerima surat dari Neneng Sriwahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dalam suratnya, Neneng siap menyerahkan diri asalkan dijadikan tahanan rumah.
"Pimpinan sedang mengkaji surat itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Selasa, 1 Mei 2012.
Johan mengatakan komisi antikorupsi belum bisa mengambil kesimpulan karena surat harus mendapat persetujuan kelima pemimpin KPK. Lagi pula, syarat yang diajukan baru pertama kali diterima KPK. "Sebelumnya tidak pernah ada syarat begitu," ucap dia. Dengan menjadi tahanan rumah, Neneng tak dikurung di penjara seperti lazimnya tahanan KPK lain.
Neneng mulai berstatus buron pada 20 Agustus 2011, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Ia dan Nazaruddin diduga menerima duit Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan Neneng bersembunyi di Malaysia. Tapi, kata Johan, KPK tak bisa meringkusnya sebab penangkapan di luar negeri merupakan kewenangan polisi internasional atau Interpol. "Kami tidak punya kewenangan menangkap di luar negeri," kata Johan.
Sejauh ini, Johan melanjutkan, KPK telah berkoordinasi dengan Interpol melalui kepolisian. Informasi terakhir, Interpol maupun polisi Malaysia belum menemukan persembunyian Neneng.
Seorang pejabat KPK menyatakan permintaan Neneng kemungkinan besar ditolak. Pemimpin KPK berpendapat syarat yang diajukan pihak Nazaruddin itu akan menimbulkan citra buruk bagi lembaga tersebut.
TRI SUHARMAN