TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) akan memasukkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88 dan 89 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Peraturan ini menentukan bahwa nanti importir tidak lagi boleh memasukkan produknya ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sebab, aturan itu memangkas tempat pemasukan buah dan sayuran segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat lokasi.
Keempat pintu masuk itu adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. “Akan kami masukkan ke PTUN dalam waktu dekat karena aturan ini terlalu diskriminatif,” kata Ketua Umum Gisimindo Bob Budiman ketika dihubungi Tempo, Selasa, 1 Mei 2012.
Dia beralasan, penutupan Pelabuhan Tanjung Priok akan menyulitkan importir untuk bisa memasukkan produk hortikultura (buah dan sayur). Apalagi, produk nasional dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional sehingga perlu dipasok dari impor. Disebutkannya, kemampuan dalam negeri untuk memasok buah dan sayur hanya 30-50 persen dari kebutuhan total masyarakat Indonesia.
“Itu baru dalam hal jumlah, belum dalam hal variannya seperti jenis apel. Ada apel Malang, apel Cina, atau apel Washington. Masyarakat didoktrin untuk makan buah yang hanya tersedia di dalam negeri,” ujarnya.
Materi yang akan digugat ke PTUN adalah soal penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor hortikultura. Dengan penutupan ini, importir harus mengeluarkan biaya lebih untuk pengalihan jalur distribusinya.
“Kami ingin Priok dibuka lagi karena di situ fasilitas dan sarananya sudah diakui lengkap. Untuk distribusi dari dan ke luar Pulau Jawa juga sudah ada rute tetapnya,” kata dia. Dia menyebutkan sekitar 70-80 persen importasi produk hortikultura masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
ROSALINA