TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) berencana menggugat Peraturan Menteri Pertanian mengenai pembatasan pintu masuk untuk impor komoditi sayur dan buah (hortikultura) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Aturan ini terlalu diskriminatif,” kata Wakil Ketua Gisimindo, Bob Budiman, kepada Tempo kemarin.
Bob menilai, aturan ini bakal menyulitkan importir hortikultura untuk memasukkan produk yang mereka beli. Ujung-ujungnya, produk sayur dan buah akan menjadi langka di pasaran.
Apalagi pasokan buah dan sayur dalam negeri hanya memenuhi 50 persen dari kebutuhan masyarakat. "Akhirnya masyarakat seolah didoktrin untuk hanya mengonsumsi buah dan sayur yang hanya tersedia di dalam negeri,” ujarnya.
Tahun lalu, Menteri Pertanian menerbitkan peraturan mengenai jalur keluar masuk serta syarat teknis karantina untuk produk hortikultura segar. Aturan itu menetapkan empat pintu masuk sayur dan buah impor yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Padahal sebelumnya ada delapan koridor yang menjadi pintu masuk hortikultura impor. Beleid ini pun otomatis melarang importir untuk memasukkan produknya melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Bob, materi yang gugatan yang mereka kirim ke pengadilan lebih banyak mempersoalkan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok. Pasalnya tindakan ini mengakibatkan importir terkena biaya tambahan untuk mengalihkan jalur distribusi. Selama ini 80 persen impor hortikultura masuk lewat Tanjung Priok. “Kami ingin pelabuhan itu dibuka kembali karena fasilitasnya lengkap dan memudahkan distribusi," katanya.
Materi lain yang digugat ialah ketentuan uji laboratorium di pelabuhan pintu masuk impor. Bob menilai aturan ini akan menyebabkan produk mereka tertahan hingga lebih dari sepekan dan terancam busuk karena mesin pendingin di pelabuhan yang tak memenuhi syarat. "Dalam sehari ada 300 peti kemas yang masuk, tapi mesin pendingin hanya mampu menampung 150 peti saja,” ujarnya.
Menanggapi masalah ini, Menteri Pertanian Suswono mengaku siap menghadapi gugatan pengusaha. Sebab, aturan itu diterbitkan untuk mencegah tercemarnya produk dalam negeri dari komoditi hortikultura impor.
Ia juga membuka kemungkinan pembatalan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok jika PT Pelindo II siap menyediakan fasilitas karantina yang memadai. "Ini semua kan sementara,” katanya.
ROSALINA